Ambil Keputusan Bijak, Bupati Seluma Kembalikan Lahan Bekas HGU di Desa Jenggalu ke Negara

Jumat, 16/10/2020 - 13:10
Rakor

Rakor

Klikwarta.com, Seluma - Tindak lanjut dari hasil sidak kemarin, Rabu (14/10), Pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Seluma gelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Seluma dan dihadiri oleh ketua DPRD Seluma, ketua komisi satu DPRD Seluma, Forkopimda, Kapolres Seluma, Dandim, pihak BPN Seluma, Kades Desa Jenggalu serta perangkatnya, tokoh masyarakat Desa Jenggalu dan pihak dari Sahabuddin berikut pihak-pihak terkait.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati Seluma, Kamis (15/10/2020) pukul 10.30 WIB tersebut membahas permasalahan lahan eks. HGU atas nama Sahabuddin di Desa Jenggalu yang telah habis masa berlakunya.

Berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Tais tertanggal 14 November 2019 yang menyatakan bahwa lahan HGU seluas 65 hektar atas nama Sahabuddin telah habis masa berlakunya dan wajib dikembalikan ke Negara serta temuan hasil tinjauan lokasi/sidak yang dilaksanakan pihak Pemkab Seluma beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD Seluma, Forkopimda, Dandim Seluma, Kapolres Seluma, Pemerintah Desa Jenggalu dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Jenggalu pada Selasa (13/10) yang lalu.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa lahan bekas HGU seluas 65 hektar atas nama Sahabuddin dikembalikan ke Negara, hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Seluma, H. Bundra Jaya, SH. MH

"Lahan HGU sudah habis masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang lagi dan sudah kembali menjadi milik Negara untuk itu saya tegaskan mulai hari ini lahan tersebut segera di kosongkan", tegas Bundra.

R

"Setelah ini saya minta tidak ada lagi aktivitas masyarakat di atas lahan tersebut dan bila ada pondok - pondok segera di bongkar/ di kosongkan", tambah Bundra.

Disisi lain pihak masyarakat Desa Jenggalu yang di wakili oleh Kepala Desa ( kades ) nya, Joni Midarling, ST mengungkapkan rasa terima kasih sebesar - besarnya kepada pihak Bupati Seluma yang telah mengambil keputusan dengan bijak untuk mengembalikan status lahan bekas HGU seluas 65 hektar atas nama Sahabuddin yang telah habis masa berlakunya tersebut ke Negara.

"Kami atas nama pemeritah Desa dengan ini mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Seluma yang telah mengambil keputusan bijak mengenai status lahan HGU seluas 65 hektar yang telah habis masa berlakunya tersebut ke Negara", ungkap Joni.

R

"Selain itu kami pun menaruh harapan besar kepada pihak DPRD Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten Seluma dan team yang di bentuk oleh Bupati Seluma untuk segera menindak lanjuti hasil temuan kunjungan lokasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu terkait kejelasan status lahan seluas 150 hektar yang sebelumnya atas nama PT. Jenggalu Permai yang disinyalir telah di take over ke PT. Agri Andalas yang sejak kurang lebih 24 tahun lalu tidak berkontribusi terhadap Desa Jenggalu dan Pemerintah Kabupaten Seluma"., harap Joni. (Adv)

(Pewarta : Wiwik)

Berita Terkait