Salah satu korban saat akan dilarikan ke rumah sakit
Klikwarta.com - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yan Guozhong (50) Pekerja PT. HYPEC Subcon PT. Shino Hidro dan Chang Cheng Yun (41) Pekerja PT.Hypec (Subcon PT. Shino Hidro) menjadi korban tindak pidana penganiayaan di lokasi pembangunan PLTU Pulau Baai Bengkulu, Rabu (16/01/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
Informasi terhimpun, diduga kedua WNA asal Cina tersebut dianiaya oleh seorang pemuda Kota Bengkulu inisial R yang saat ini telah melarikan diri.
Kronologi kejadian, penganiayaan ini bermula saat saksi mata bernama Zuli (36) Penjaga Gudang PT. Hipex (Subcon Pt. Shino Hidro) Warga Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma dan Debi (19) pekerja serabutan PT. Parel (Subcon PT. Shino Hidro) warga Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma sedang memindahkan barang di sekitar lokasi kejadian, sementara saat itu korban sedang mengawasi kedua saksi tersebut bekerja.
Tiba-tiba datang terduga pelaku dan menemui saksi Zuli dan berkata kepada Zuli “Dang kamu dipanggil Mr Hong diluar,” lalu Zuli menjawab "Iya nanti". Kemudian korban Yen pergi meninggalkan lokasi tempat Zuli dan Debi bekerja.
Selang satu menit Zuli mendengar suara jeritan dari korban, suara makian dari terduga pelaku yang mengatakan "Kau lah yang mecat aku (ujarnya) inilah akibatnya kalau mecat aku".
Selanjutnya Zuli langsung berlari mendekati sumber suara tersebut dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan saksi melihat pelaku sedang memegang kayu.
Kemudian saksi berkata kepada terduga pelaku, "Jadilah jangan mukul lagi (sambil memegangi terduga pelaku tersebut dan menyuruhnya pergi).
Secara langsung, saksi memberikan pertolongan terhadap korban dan membawa korban ke rumah sakit M.Yunus.
Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pulau Baai Bengkulu mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi serta mencari keberadaan terduga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah balok kayu sepanjang 1 meter dan 1 buah besi panjang sekitar 80 CM.
Akibat ulah terduga pelaku kedua korban mengalami luka di bagian tangan dan Kaki, yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan medis di RS. M Yunus.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua korban karena pelaku dipecat pada Senin tanggal 15 Januari 2019 oleh PT.HYPEC.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung melalui Kabid Humas AKBP Sudarno saat dikonfirmasi membenarkan terkait peristiwa ini dan kasus tersebut ditangani Polres Kota Bengkulu.
“Iya betul kasusnya sedang ditangani Polres Bengkulu,” singkat Kabid Humas. (LJ/RR)








