Marshall Tambajong, SH.,MH bersama Kliennya Hendrik Yacobus
Manado, Klikwarta.com - Kasus Penipuan dan pengelapan sertifikat satu unit rumah milik pasangan suami istri Hendrik Yacobus dan Rinna M Sorongan yang terletak di kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget yang dilakukan oleh VMS alias Vivi (49) kini memasuki babak baru.
Pasalnya Penyidik Reskrim Polresta Manado telah resmi menetapkan tersangka terhadap VMS alias Vivi sebagai tersangka. Yang sebelumnya juga gugatan yang diajukan VMS di pengadilan negeri Manado tidak bisa diterima oleh Majelis Hakim dan mengabulkan permohonan keberatan termohon Hendrik Yacobus.
Hal ini di ungkapkan Marshall Tambajong, SH.,MH selaku kuasa hukum pelapor Hendrik Yacobus yang di mana pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik usai menggelar perkara dalam kasus tersebut. Dan untuk itu dirinya mengapresiasi apa yang sudah di lakukan oleh penyidik.
"Jadi berdasarkan SPDP yang kami terima penyidik telah menetapkan tersangka VMS alias Vivi sebagai tersangka dan SPDP ini merujuk pada laporan polisi Nomor : LP/B/427/IV/2023/SPKT/Resta Mdo, tanggal 12 April 2023 dengan pelapor Hendrik Yacobus selaku Klien saya, kemudian surat perintah penyidikan dan surat ketetapan tentang penetapan tersangka,"ungkap Marshall Tambajong, SH.,MH yang saat itu bersama Kliennya, Hendrik Yacobus dan ibu Rinna pada media. Rabu, (1/11/23).
Lanjut, Marshall Tambajong, SH.,MH mengatakan sebelum tanggal 27 Oktober 2023 setelah dilakukan gelar perkara kembali terhadap VMS alias Vivi telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, yang terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 di jalan Sudirman kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di kantor Notaris Thelma Andries.
"Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu pihak penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap perempuan VMS alias Vivi untuk di mintai keterangan guna kepentingan pemyidikan, dan untuk penetapan tersangka terhadap Vivi sesuai surat yang kami dapat itu sudah memenuhi dua alat bukti,"ujarnya.
Marshall juga menambahkan, dalam perkara yang di laporkan oleh kliennya ini, dahulu sempat terhambat karena penyidik masih menunggu Rajesh Kumar selaku pembeli properti milik kliennya yang di jual oleh oknum VMS untuk diperiksa karena yang bersangkutan lagi melakukan pengobatan Fisioterapi sesuai dengan surat keterangan yang di perlihatkan kepada penyidik, namun anehnya dalam surat keterangan tersebut bukanlah surat keterangan sakit dari Dokter tetapi hanya berupa formulir pendaftaran fisioterapi.
"Dan puji Tuhan kami sangat mengapresiasi kepada pihak Polresta Manado dalam hal ini penyidik yang menangani perkara ini karena sudah sudah melakukan pemeriksaan kepada Rajesh Kumar dan telah menaikan perkara ini sampai pada tahap penetapan tersangka,"pungkasnya.
Lebih lanjut, Marshall Tambajong, SH.,MH menambahkan bahwa sebelumnya Oknum VMS alias vivi ini telah melayangkan gugatan sederhana (GS) kepengadilan negeri Manado terhadap kliennya namun dalam gugatan tersebut pada putusan akhir yaitu sampai pada tahap keberatan majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
"Saat ini kami tinggal menunggu agar laporan kami di Polresta Manado dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya dilakukan proses Tahap Dua. Untuk ini kami mohon doanya agar keadilan dapat di tegakkan. Seperti ada kalimat yang menyatakan "Fiat Justitia Ruat Caelum yang artinya Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh (Lucius Calpurnius Piso Caesoninus 43 SM)", tambahnya.
Pewarta: Laode








