Kasatpol PP Haiza Rinca Didampingi Kabid Penegakan Perda Dan Perbup Sukardi Berada Dilokasi SPBU
Klikwarta.com, Lampung Barat - Belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, pembangunan SPBU PT. Jaga Sakti di tegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (5/2/2020). Kasatpol PP Haiza Rinca didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sukardi, SH, MH turun langsung kelokasi yang berada di kelurahan Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sukardi mengatakan diketahui pembangunan SPBU tersebut terkesan belum memenuhi standard keamanan dan keselamatan bagi orang lain, hal tersebut terlihat tidak adanya rambu dan pagar pengaman dilokasi pembangunan.
"Sedangkan terlihat ada galian yang cukup dalam dan membahayakan bagi orang yang tidak mengetahui pada saat malam hari", ungkap Sukardi.
Sukardi menambahkan material yang cukup banyak akan mudah terbawa air menuju ke jalan raya, ini sangat membahayakan lalu lintas apalagi lokasi jalan dibelokan dan menurun serta persimpangan.
Di sisi lain Material juga sudah banyak Yang masih diletakan diruang terbuka, sehingga dari segi kemanan tidak terjamin.
"Dari segi keindahanpun sangat terganggu dan nampak tidak bersih" tambah Sukardi.
Sukardi mengharapkan dari hal-hal tersebut pembangunan SPBU milik PT. Jaga Sakti atas nama pemilik Lunto melalui Mandor Agus Setiawan agar melaksanaknan standard keselamatan da keamanan dilokasi pembangunan dengan memasang rambu-rambu pengaman dan pagar disekeliling lokasi pembangunan. Serta menjaga material agar tidak terbawa air menuju kejalan raya.
Selanjutnya,teguran ini akan dipantau oleh Satpol PP, diharapkan dalam jangka waktu 3 hari sudah dilaksanakan. (Tim)








