Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri
Kediri, Klikwarta.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap modus baru penjualan obat mabuk perjalanan yang dikemas ulang dijual di kalangan pelajar dan diakui sebagai narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, penyalahgunaan obat-obatan yang beredar di kalangan pelajar ini, menjadi atensi serius dari berbagai kalangan. Bukan hanya dari orangtua, melainkan guru hingga insntasi bersangkutan, demi mencegah terjadinya penyalahgunaan obat.
"Yang jadi atensi dari narkoba, yang saat ini walaupun tidak masuk obat keras, dijual lagi. Contohnya, pelajar membeli antimo, dikemas kembali dijual Rp15 ribu, akhirnya (pelajar) menggunakan itu," terang AKBP Miko Indrayana, Kapolresta Kediri Rabu (11/03/2020) saat rilis di Mako.
Polisi Resort Kediri Kota juga telah melakukan penertiban atas berbagai macam gangguan kambtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Selama dua pekan, sejak awal Maret 2020, untuk penyalahgunaan narkoba ada 17 kasus yang berhasil dipecahkan.
"Kami mengamankan 23 orang tersangka dengan barang bukti sekitar 9 ribu butir pil dobel l serta 8,83 gram sabu-sabu."tambah Miko.
Selain narkoba, Polresta Kediri juga mengungkap berbagai macam kasus kriminal di antaranya penganiayaan, judi, peredaran minuman keras, penipuna secara daring, dan berbagai tindak kriminal lainnya.
"selama dua pekan ini telah mengungkap 22 kasus tindak kriminal dan mengamankan 23 orang tersangka. Salah satunya kasus yang melibatkan dua orang perempuan di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Modusnya dibuat dengan sistem arisan, dengan total kerugian ditaksir Rp500 juta. Untuk arisan di bulan pertama, dan kedua lancar, namun di bulan berikutnya justru tidak lancar, sehingga peserta mengalami kerugian", pungkas Miko. (Pewarta : Aji)








