Mantan Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Sudoto saat mendatangi Kejati Bengkulu, Selasa (22/08/2017).
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Terkait kasus proyek jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016, Selasa (22/08/2017), pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa mantan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sudoto.
Pemeriksaan ini, dikatakan Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
"Ya hari ini (Selasa,red) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Sekda," jelas Ahmad Fuadi membenarkan pemeriksaan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek yang menelan anggaran Rp 17,5 miliar tersebut ditaksir merugikan negara mencapai Rp 7,1 miliar. Sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan sejumlah orang yang diduga menerima aliran dana telah mengembalikan uang. Hingga saat ini, pihak Kejati masih menunggu itikad baik kepada para penerima aliran dana untuk segera mengembalikan uang. (Ferdi)








