ilustrasi
Klikwarta.com, Kaur - Upaya pencegahan penularan virus Covid-19, Bupati Kaur meliburkan sekolah dari tanggal 17-30 Maret 2020 melalui Surat Edaran Nomor:800/227/Tahun 2020 Tentang Antisipasi Kondisi Terkini dan Upaya Pencegahan Virus Covid-19, Senin (16/03/2020).
Dengan meningkatnya penyebaran Covid-19, maka dalam upaya pencegahan dan melindungi masyarakat di wilayah Kabupaten Kaur dari penyebaran Covid-19, Bupati Kaur mengeluarkan 17 Instruksi.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur menyampaikan diliburkannya siswa-siswi tersebut agar tidak kontak langsung dengan orang yang terkena virus, namun tetap belajar dirumah masing-masing.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari Rumah Sakit dan Puskesmas Se-Kabupaten Kaur belum ada masyarakat yang diduga tertular virus Covid-19", ujarnya saat dihubungi media ini via telepon.
"Budayakan hidup bersih dan sehat serta memakan makanan bergizi", pesannya.
Berikut 17 Instruksi Bupati Kaur :
1. Kepada masyarakat agar selalu mendekatkan diri dan memohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dihindarkan dari penyakit menular.
2. Meminta Masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
3. Diminta kepada masyarakat tidak panik terhadap penyebaran Corona/Covid 19 serta tidak menyebarkan berita HOAX.
4. Diimbau agar masyarakat melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.
5. Menghindari kontak fisik, tidak bersalaman secara langsung.
6. Apabila ada gejala demam tinggi segera memeriksakan pada faskes terdekat.
7. Diimbau kepada masyarakat agar menunda kegiatan di lapangan/tempat orang banyak berkumpul.
8. Kegiatan posyandu dan posbindu atau sejenisnya ditunda sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di fasilitas kesehatan terdekat.
9. Diimbau kepada lembaga sekolah tingkat PAUD sampai dengan SMP untuk sementara melaksanakan proses pembelajaran dirumah masing-masing dengan didampingi oleh orang tua dari tanggal 17-30 Maret 2020.
10. Memanfaatkan Ruang Guru dalam memenuhi kebutuhan belajar.
11. Menunda untuk melaksanakan kegiatan belajar diluar kelas/study tour.
12. Menunda kegiatan lomba-lomba/pertandingan pendidikan dan lomba lainnya yang mengumpulkan jumlah massa yang banyak.
13. Kepada OPD/ASN untuk sementara tidak melakukan kunjungan kerja atau menerima kunjungan kerja dari dan keluar kota.
14. Menunda pelaksanaan kegiatan yang memobilisasi mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar pada suatu lokasi.
15. Meniadakan sementara apel pagi dan apel sore serta upacara dilapangan.
16. Meniadakan sementara absensi finger print.
17. Kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya, agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air yang mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
(Pewarta : Sulaiman)








