Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Bengkulu, Menuju WBK dan WBBM

Kamis, 17/01/2019 - 18:38
Foto bersama usai acara

Foto bersama usai acara

Klikwarta.com - Penandatanganan piagam Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu digelar Kamis (17/01/2019).

Penandatanganan piagam zona integritas ini ditandatangani Wakil Walikota Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Dandim 0407, Polresta Bengkulu, dan Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu.

Kegiatan ini diawali dengan persiapan yang panjang dan konsep serta perencanaan yang matang di dalam rapat-rapat yang sering diadakan yang dirangkai dengan kesungguhan dari seluruh pegawai tanpa terkecuali, sehingga Pengadilan Agama Bengkulu resmi mengadakan agenda besar tersebut.

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengungkapkan, komitmen Pengadilan Negeri Agama Bengkulu dalam pengelolaan integritas yang terbuka dan jauh dari zona korupsi patut diapresiasi.

"Kita saksikan pencanangan Integritas Pengadilan Negeri Agama wilayah provinsi Bengkulu dalam melayani masyarakat, luar biasa dan sangat mengispirasi kita semua. Semoga semua instansi mulai dari Kepala sampai dengan pegawai-pegawainya tetap Istiqomah dalam meningkatkan integritas yang bersih dari segala praktek KKN (Korupsi, Kulosi dan nepotisme)", ujar Dedy.

Sementara, Johan Arifin selaku Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Bengkulu mengungkapkan, pencanangan Intergritas menuju Brokrasi yang bersih ini adalah sebuah komitmen searah dari semua jajaran Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengedepankan pelayanan menuju bebas korupsi dan berdemokrasi.

"Sebagai sosialisasi kita harapan pemerintah dan masyarakat bisa mengawal, mengawasi, mendorong dan ikut serta dalam pencegahan praktek korupsi serta meningkatkan pelayanan yang baik untuk masyarakat", kata Johan.

Adapun penerapan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama meliputi enam program, diantaranya manajemen perubahan, melalui upaya peningkatan efektifitas kebijakan, peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan, peningkatkan komitmen terhadap ketepatan waktu dan peningkatan transparansi organisasi.

Program penataan tata laksana meliputi peningkatan penggunaan teknologi informasi serta peningkatan efisiensi dan efektifitas manajemen organisasi. Penataan system manajemen SDM melalui penyediaan data pegawai yang mutakhir dan akurat, serta peningkatan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas ASN.

Selanjutnya penguatan pengawasan, melalui peningkatan kepatuhan mengelola keuangan negara, peningkatan efektifitas pengelolaan keuangan negara dan menekan tingkat penyalahgunaan wewenang.

Penguatan akuntabilitas kinerja meliputi penguatan akuntabilitas kinerja dan penyelesaian penuntasan perkara. 

Langkah keenam melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan upaya peningkatan standar pelayanan terhadap masyarakat dan peningkatan sarana prasarana bagi para pencari keadilan.(Bisri) 

Berita Terkait