Diduga Palsukan SK RT Untuk Penjaringan Perades, Kades Kentong Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 30/03/2023 - 12:43
Jaksa Penuntut Umum Agustinus Dian Leo.

Jaksa Penuntut Umum Agustinus Dian Leo.

Blora, Klikwarta.com - Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Muntahar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (29/3/2023). Dalam sidang tersebut, Muntahar dituntut pidana 6 bulan penjara.

Muntahar diduga memalsukan surat keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk penjaringan perangkat desa (perades) atas nama Herwanto yang waktu itu mengisi formasi sekretaris desa.

"Pidana kepada terdakwa Muntahar dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ujar jaksa penuntut umum, Agustinus Dian Leo Putra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Blora, pada Rabu (29/3/2023).

Jaksa mengatakan alasannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian juga terdakwa bersikap sopan di persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1  KUHP terkait pemalsuan surat.

Saat ini, terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota dan sempat menjalani tahanan rutan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Waktu ditingkat penyidikan itu pernah ditahan, kalau enggak salah tujuh hari," kata Dian saat ditemui wartawan usai sidang.

Terkait dengan tuntutan enam bulan dikurangi masa tahanan, jaksa beranggapan tahanan kota dan tahanan rutan memiliki perbedaan dalam perhitungan.

"Penahanan di kejaksaan itu kan tahanan kota, jadi statusnya seperlima, jadi lima hari penahanan kota itu sama dengan satu hari penahanan rutan," ujarnya.

"Ketika putusannya berapa vonisnya nanti dikurangkan itu, jadi bukan dikurangkan pada saat melimpahkan ke kejaksaan, sampai saat ini kan masih tahanan kota, itu nanti dikurangkan," imbuh dia.

Saat disinggung terkait pengguna SK palsu dalam hal ini Herwanto mantan Sekdes Kentong yang tidak dijerat KUHP pasal 263 ayat  2, Agustinus Dian Leo menegaskan kewenangan itu ada di penyidik Polres. 

" Monggo kalau mau salah penetapan tersangka dan lainnya tanyakan ke Polres. Kami hanya memberkas atas nama Muntahar dan kami sudah meneliti atas nama Muntahar cukup bisa dibuktikan. Tapi kalau peran yang lain, walaupun kita melihatnya terkait atau tidaknya, kewenangan ada di Polres," ujar Agustinus Dian Leo.

Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus Rukun Tetangga (RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades). 

Berkat SK tersebut, Herwanto selaku peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi sekretaris Desa Kentong. Namun beberapa bulan kemudian setelah kasus ini mencuat, Herwanto mengundurkan diri sebagai sekdes Kentong.

Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Pewarta; Fajar

Berita Terkait