Eksekusi Pidana Uang Pengganti dari 2 Terpidana Korupsi PT KAI Disetor ke Kas Negara

Kamis, 10/11/2022 - 18:42
Kajari Aceh Timur Semeru, SH .MH didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica SH.MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jeky saat menyetor ke kas negara melalui Bank BSI Cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp.2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah).

Kajari Aceh Timur Semeru, SH .MH didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica SH.MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jeky saat menyetor ke kas negara melalui Bank BSI Cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp.2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah).

Klikwarta.com, Aceh Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan cara menyetorkan uang sebesar Rp 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah) ke kas negara sebagai eksekusi pidana uang pengganti dari terpidana 2 (dua) kasus korupsi PT KAI (Kereta Api Indonesia).

Diketahui, Kajari Aceh Timur Semeru, SH .MH didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica SH.MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jeky telah melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kedua perkara yang sudah inkracht tersebut antara lain Terpidana Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar rp. 1.872.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI No.2299 k/pid.sus/2022 tanggal 28 juni 2022 dan Terpidana Saefudin bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI No.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 Juli 2022", jelas Kajari di Kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero Tbk Cabang Idi Rayeuk, Kamis (10/112022).

Dikatakan Kajari Semeru, bahwa sejak proses penuntutan dipersidangan, tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur sudah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Aceh Timur pada Bank BSI Cabang Idi Rayeuk.

"Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut, uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang penggant. Kemudian, saat ini telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI Cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp.2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah)", pungkasnya.

(Pewarta: Zainal Abidin/pjt)

Berita Terkait