Unit Reskrim Polsek Larangan Tangkap Dua Pemuda Usai Setubuhi Seorang Pelajar

Selasa, 27/08/2019 - 11:43
Dua Pemuda Pelaku Perkosaan usai ditangkap pihak Reskrim Polsek Larangan Polres Brebes

Dua Pemuda Pelaku Perkosaan usai ditangkap pihak Reskrim Polsek Larangan Polres Brebes

Klikwarta.com, Brebes – Unit Reskrim Polsek Larangan, membekuk para pelaku pemerkosaan di Dusun Pilang, Desa Slatri, Senin malam (26/8) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan pengaduan dari pihak keluarga korban.

Hal ini juga diakui Babinsa setempat dari Koramil 16 Larangan, Kodim 0713 Brebes, Serka Sugiyono,  korban seorang pelajar (umur 15) sempat disetubuhi pelaku yaitu Kw (21) wiraswasta dan Af (16) wiraswasta, keduanya warga Kecamatan Wanasari.

“Kejadian terjadi pada Sabtu malam Minggu, 24 Agustus 2019, sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan di bawah underpass Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ucapnya. Selasa pagi (27/8/2019).

“Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga petugas tidak perlu melakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa handphone, diamankan di Polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya diserahkan ke Polres Brebes (*cn*)

Berita Terkait