Curi Kotak Amal, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 13/02/2021 - 17:14
Barang Bukti

Barang Bukti

Klikwarta.com, Tebing Tinggi - Dua orang pemuda ini sungguh sangat buruk kelakuannya, pasalnya pada hari, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB, keduannya yang berinisial Zul (27) warga Jalan Dr. Hamka Gang Sumbu Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Dwa (22) warga Jalan Dr. Hamka Gang Sei Tualang Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi telah diamankan akibat mencuri kotak infaq Masjid At Taqwa dan sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi.

Kronologis kejadian seperti diuraikan pelapor Efendi Sinaga warga Jalan Sei Batangan Lk I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atas hilangnya kotak infaq Masjid At Taqwa di Jalan Dr Kumpulan Pane Lk I Kelurahan Bandar Sakti, bahwa pada , Jumat (4/12/2020) yang lalu sekira pukul 06.30 Wib, Efendi menerima telpon dari saksi Bermal Siregar, memberitahukan bahwa kotak infaq telah hilang.

"Bang Kotak Infaq Mesjid AT-TAQWA Hilang", ungkap Bermal.

Kemudian Efendi mengatakan "Aku akan penggil Ivan untuk mencek CCTV Mesjid AT-TAQWA ".

E

Lalu pada esok harinya, Sabtu (5/12/2020) Efendi menerima video rekaman CCTV dari Zuhri dan  melihat isi video rekaman CCTV dengan jelas bahwa ada seorang laki-laki yang akan ikut melaksanakan Sholat di Masjid AT-TAQWA kemudian laki-laki tersebut mengambil kotak Infaq yang terletak disudut ruangan Masjid lalu laki-laki tersebut pergi meninggalkan Masjid dengan membawa kabur kotak Infaq Masjid AT TAQWA, sehingga akibat dari kejadian tersebut Efendi merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Laporan kejadian seterusnya dilaporkan pada, Jumat (12/2/2021) pagi, mendapat laporan tersebut lalu personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama, akhirnya kedua tersangka dapat dibekuk di dua tempat berbeda,  satu orang di Bandar sakti dan satunya  lagi di Kampung Bicara, Jalan Dr Hamka.

U

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif SH SIK. MH membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi wartawan, "Kedua pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti sebuah kotak infaq terbuat dari stainless dan pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam hal ini Masjid At Taqwa mengalami kerugian berkisar satu juta Rupiah, kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun", ujarnya.

(Pewarta : Dky)

Berita Terkait