Dua begal (tengah diborgol) saat diamankan beserta barang bukti sajam
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Lintas Timur (jalintim) Desa Pematang Panggang, kecamatan Mesuji, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diungkap. 2 tersangka berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Mesuji pada Selasa (09/06/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui kasubag Humas Polres Oki AKP Iryansyah membenarkan kejadian tersebut, serta penangkapan terhadap dua tersangka.
"Tersangka yang berhasil ditangkap dan sudah diamankan anggota yakni Ra (21), Ru (15) warga Desa Pematang Panggang, kecamatan Mesuji kabupaten OKI", ujarnya Kamis (11/06/2020) sekira pukul 22.30 wib melalui via handphone kepada Klikwarta.com.
Lanjutnya, setelah mendapat informasi (laporan) dari korban anggota langsung bergerak menyelidiki dan mengintai para tersangka. Dari olah TKP dan pengakuan korban diketahui para tersangka berjumlah lima orang dan pada Rabu (10/06/2020) sekira pukul 13.00 wib dari kelima tersangka, dua orang dapat ditangkap dan diamankan petugas.
"Anggota yang mendapat laporan dari korban (pelapor) Imam (20) warga Desa Mulya Jaya, kecamatan Mesuji Raya, kabupaten OKI, bahwa dirinya dan temannya telah menjadi korban pelaku kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Curas (Curas) dan selanjutnya tim Macan Komering yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mesuji, AKP Bustomi SH,MH melakukan olah TKP serta penyelidikan. Akhirnya dua tersangka yang sedang duduk nongkrong di pemukiman (rumah) warga ditangkap", jelasnya.
Tambahnya lagi, peristiwa kejahatan Curas terjadi pada korban yang bekerja (proporsi) sebagai sopir mobil barang yang melintas di TKP lalu dikejar oleh para tersangka.
"Para pelaku yang terdiri dari lima orang mengejar kendaraan korban dengan mengendarai sepeda motor jenis metik empat unit, kemudian dari salah satu tersangka menghadang laju kendaraan korban yang sempat terhenti dan dari dua orang tersangka langsung mendekati korban serta mengancam dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau tepat dileher korban sambil mengancam korban 'mana hp dan mana uang?' dan kemudian tersangka langsung merampas uang milik korban yang diletakkan di dalam Dashboard kendaraan (mobil) dan dari dua tersangka lainnya juga menghentikan laju kendaraan (mobil) yang ada di depan korban juga melakukan hal yang sama para tersangka juga merampas uangnya, korban yang dirugikan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan temannya dirugikan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)", papar menjelaskan kronologi kejadian.
"Setelah kejadian, korbanpun melapor ke Polsek Mesuji, selain tersangka yang berhasil ditangkap anggota juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam (Sajam) sejenis pisau dengan panjang ukuran 36 cm dan dari ketiga tersangka lainnya sekarang masih dalam pencarian dan diburu petugas, dan ketiganya sudah ditetapkan sebagai DPO atas kejadian dan pengakuan dari kedua tersangka yang telah ditangkap", jelasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








