DPRD Batu Bara saat gelar RDP
Batu Bara, Klikwarta.com - Lagi-lagi, Oknum Kepala Desa (Kades) menunjukkan hak Prepogatif dengan memberhentikan sebelas Perangakat Desa (Parades) tanpa surat pemecatan dan Oknum Kepala Desa Pakam mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara, mengakui bahwa telah melakukan pengangkatan Plt di Desanya, menurutnya, dikarenakan perangkat desa tidak masuk kerja dan diakuinya tidak pernah mengluarkan surat pemberhentian.
Akibat, Ketidaksinkronan antara Kades Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan 11 perangkatnya telah menambah deratan desa-desa bermasalah di Kabupaten Batu Bara.
Kini, penonaktipan 11 Parades tapa surat yang dilakukan oleh Oknum Kades Pakam terjawab sudah setelah RDP Komisi I DPRD Batu Bara digelar, Jumat(15/05/2020) Sore di ruang paripurna DPRD Batu Bara, Kembali aktif seperti semula.
RDP Komisi I DPRD Batu Bara langsung dipimpin Ketua Azhar Amri disertai empat anggota Komisi lainnya, Sarianto Damanik, Saut Siahaan, Fahri Meiliala dan Citra Muliadi Bangun.

Turut hadir, Kabag Hukum Setadakab Batu Bara (Rahmad Sirait, SH), Kadis PMPD diwakili Kabid Pemdes (Winny), Camat Medang Deras (Syahrizal,SH), Kades Pakam (Rajali Pandiangan), Ketua dan Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara serta Parades Desa Pakam.
Mulyadi mewakili dari Parades Pakam dalam Keterangannya mengaku heran semenjak penonaktifan secara lisan yang dilakukan Kades, kewenangan sebagai Parades terkekang sementara penonaktifan tanpa alasan serta tidak adanya surat pemberhentian yang sah menurut ketentuan.
"Semenjak Kades Pakam dilantik pada akhir Desember 2019 lalu kami tetap aktif menjalankan tugas sebagai Parades. Namun akhirnya kami dinonaktifkan secara lisan. Kewenangan sebagai Parades dialihkan pada penjabat Plt Parades yang dihunjuk oleh Kades", papar Mulyadi.
Lanjut Mulyadi, masalah urusan surat tanah masyatakat juga ditandatangani oleh Plt Kadus. Begitu pula proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 juga 'digarap' Plt Parades.
"Kami tidak difungsikan, seluruh urusan adminstrasi dan urusan keuangan desa Plt Parades yang menandatanganinya", beber Mulyadi.
Kades Pakam Rajali Pandiangan terkesan berkilah, menjawab Mulyadi dan dia membantah telah menonaktifkan 11 Parades secara lisan.
Menurut Rajali, perihal pengangkatan Plt Parades lantaran saat itu ada sejumlah Parades yang tidak masuk kerja.
"Ada sejumlah Parades tidak masuk kerja. Mengingat pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti, apalagi dalam penanganan wabah covid 19. Saya mengambil inisiatif dengan mengangkat Plt Parades", ujar Kades.
Menanggapi persoalan tersebut Anggota Komisi I DPRD Batu Bara Sarianto Damanik mengatakan kebijakan penonaktifan 11 Parades tidak sesuai amanah peraturan.
"Tidak bisa asal-asalan, pengangkatan dan pemberhentian Parades sudah diatur undang - undang. Harus ada alasan yang jelas dan harus ada pula rekomendasi tertulis Camat", terang Sarianto Damanik.
Anggota Komisi I Sarianto yang juga mantan Kades menganggap aneh adanya Plt Kadus yang menandatangani surat tanah masyarakat.
"Wah unik juga, masak Plt Kadus neken surat tanah masyarakat sementara Kadus yang sah tidak diberhentikan. Ini bisa menjadi masalah baru, ya.. tolong pak Camat masalah ini segera disikapi. Ini bisa panjang urusannya, jangan-jangan pak Camat juga ikut neken", pinta Damanik pada Camat Medang Deras.
Kabid PMPD Winny mengatakan Pengangkatan dan pemberhentian Parades sudah diatur Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Sudut pandang, Sarianto Damanik beserta Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri melirik keunikan persoalan yang terjadi di Pemerintahan Desa Pakam Kecamatan Medan Deras Kabupaten Batu Bara.
"Parades yang sah tidak diberhentikan tetapi diangkat pula Plt Parades. Setahu saya pengangkatan Plt, bilamana terjadi kekosongan jabatan. Yang ini memang unik, Kabag Hukum nanti biaa menjelaskan", pinta Azhar.
"Tidak boleh. terjadi pengangkatan Plt sedangkan Parades yang sah masih aktif tidak diperbolehkan. Ini sudah menyalahi tatanan adminstrasi pemerintahan", tegas Kabag Hukum.
Ditegaskannya lagi, selagi masih ada parades yang sah maka pengangkatan Plt Parades tidak dibenarkan, apalagi telah mencampuri urusan pencairan Dana Desa.
"Itu tidak boleh dan bisa berdampak hukum", tegas Rahmad Sirait.
Diduga telah menganulir cela yang timbul dalam RDP, Camat Medang Deras Syahrizal,SH saat dimintai tanggapan menarik simpul permasalahan antara Kades dan 11 Parades.
Camat berjanji akan memfasilitasi pertemuan Kades dan 11 parades Desa Pakam agar persoalan di desa tersebut tidak semakin melebar.
Dipenghujung RDP, Kades Pakam mengaku bersedia menerima dan mengembalikan 11 Parades pada tugasnya masing-masing.
"Mereka tidak ada saya pecat dan saya tetap mengakui mereka sebagai Parades yang sah. Sepanjang mereka (parades) tetap masih mau bertugas dengan baik saya tetap menerima", pungkas Rajali Pandiangan.
(Pewarta : Muhamad Yusuf)








