Sekjen Kemendikdasmen Suharti menerima penghargaan opini WTP dari BPK RI di Jakarta, Jumat (21/8)
Klikwarta.com, Jakarta, 22 Agustus 2026 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Kemendikdasmen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas kerja sama dan objektivitas selama proses pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa LHP menjadi bahan evaluasi bagi Kemendikdasmen untuk memperbaiki akuntabilitas kinerja, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Setiap catatan, temuan, dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP ini merupakan masukan berharga yang akan mendorong Kemendikdasmen untuk lebih tertib administrasi, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8).

Suharti mengatakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah meminta seluruh jajaran Kemendikdasmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK RI. Komitmen tersebut diarahkan agar penggunaan anggaran negara semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk mempertahankan opini WTP sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dan temuan pemeriksaan, Kemendikdasmen juga terus memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Pengawasan Internal di seluruh unit kerja dan satuan kerja. Penguatan dilakukan melalui peningkatan kualitas pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, Kemendikdasmen mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam memberikan peringatan dini dan memastikan potensi permasalahan dapat diidentifikasi serta ditindaklanjuti sejak awal. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kualitas tata kelola secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi menyampaikan bahwa pemberian opini tersebut merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang mencakup komunikasi sejak tahap awal pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pembahasan temuan hasil pemeriksaan, hingga pembahasan rencana aksi atas konsep hasil pemeriksaan.
“Dengan penuh rasa syukur kami sampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025,” ujar Laode.

Menurutnya, opini WTP menjadi capaian yang mencerminkan komitmen dan kesungguhan Kemendikdasmen dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara. Namun, opini tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan telah sepenuhnya bebas dari catatan perbaikan.
Dalam pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan yang tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
BPK RI merekomendasikan kepada Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai tugas dan fungsinya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Pemberian opini WTP atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025 menjadi capaian sekaligus meningkatkan untuk terus memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan negara. Melalui tindak lanjut rekomendasi BPK dan penguatan sistem pengawasan internal, Kemendikdasmen berkomitmen menjaga pengelolaan anggaran pendidikan agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
(Kontributor : Arif)








