23 Ranperwako SOTK Pemkot Tanjungpinang Masuk Tahap Akhir
Klikwarta.com, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menuntaskan harmonisasi terhadap 23 Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Seluruh rancangan kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako).
Tahapan akhir itu dibahas dalam Rapat Harmonisasi Ranperwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026).
Asisten Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, mengatakan rapat tersebut merupakan harmonisasi ketiga sekaligus yang terakhir antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kementerian Hukum terhadap seluruh Ranperwako SOTK.
"Seluruhnya ada 23 Ranperwako SOTK yang telah melalui proses harmonisasi. InsyaAllah hasil harmonisasi ini akan diterima Pemko Tanjungpinang dalam waktu tiga atau empat hari," ujarnya.
Augus menjelaskan penyusunan regulasi tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan bersama perangkat daerah, fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.
"Harmonisasi merupakan tahapan yang wajib dilalui untuk memastikan substansi peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh kepala daerah," tuturnya.
Selanjutnya, hasil harmonisasi akan disinkronkan kembali dengan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau sebelum seluruh Ranperwako ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota.
Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Oki Wahju Budijanto, Kepala Bagian Hukum Lia Adhayatni, Bagian Organisasi, tim penyusun Ranperwako, serta kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. (**)








