Polsek Semendawai Suku III Ungkap Kasus Curas
Klikwarta.com, OKU Timur - Tim Opsnal Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban, Dedi Susanto (34). Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu samping. Korban yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan langsung mendapati seorang pelaku telah berada di dalam rumah dan menodongkan senjata api.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semendawai Suku III, IPTU Antoni Steven, S.Kom., M.M., didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Fachrozi, S.H., menjelaskan bahwa korban sempat berusaha melarikan diri ke arah dapur. Namun, di bagian belakang rumah telah menunggu dua pelaku lainnya yang turut masuk dan langsung mengancam korban dengan senjata api.
“Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain kerudung. Ibu korban, Musrigatun (57), juga ikut diikat oleh pelaku,” jelas Kapolsek.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya dua unit sepeda motor, perhiasan emas seberat 5 suku, satu unit handphone, serta buku tabungan haji milik ibu korban.
Adapun rincian kerugian korban yakni satu unit sepeda motor Honda Verza CB warna merah hitam senilai Rp24 juta, satu unit Honda Supra 125 senilai Rp8 juta, perhiasan emas senilai Rp60 juta, serta barang lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp94,7 juta.
Usai kejadian, korban berhasil melepaskan diri dengan bantuan ibunya dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Semendawai Suku III segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, keberadaan salah satu pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka bernama Mulyono (39) di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk kebun karet di Desa Kedondong, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Pewarta : Ali Wardana)








