Gus Yaqut Tersangka, Ketua NBI Minta KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 10/01/2026 - 19:16
Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI), HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau (Gus Lilur)

Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI), HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau (Gus Lilur)

Klikwarta.com, Surabaya - Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI), HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau (Gus Lilur) mendesak KPK untuk membuka aliran dana kasus korupsi kuota haji secara transparan.

Gus Lilur meminta KPK juga memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, jika diduga menerima dana haram tersebut.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. 

Yaqut, yang merupakan adik kandung dari Yahya Cholil Staquf, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Kita para Nahdliyin menunggu KPK membuka secara transparan aliran dana korupsi kouta Haji,” Terang Gus Lilur dalam rilisnya, Sabtu (10/01/2026)

Dalam naskah bertajuk “Ada Sitaji” (Aliran Dana Korupsi Kuota Haji), Gus Lilur menyatakan keyakinannya bahwa, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memiliki bukti terkait jejak aliran dana tersebut. Ia menekankan pentingnya keadilan sosial dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Kyai NU dan seluruh warga NU,  mempersilahkan KPK memeriksa Yahya (Ketum PBNU), karena warga NU anti Kyai Munafik,” Katanya

Menanggapi perkembangan kasus yang menyeret adiknya, Yahya Cholil Staquf sebelumnya telah menegaskan bahwa PBNU tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan individu yang tidak terkait dengan organisasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya fokus pada penelusuran aliran dana dan membuka kemungkinan untuk memanggil siapa saja, termasuk Ketum PBNU, jika keterangannya diperlukan dalam penyidikan.

Pemanggilan ini disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan untuk mendalami jejak uang hasil korupsi. (**) 

Berita Terkait