Satpol PP Lambar Pantau Pelajar Berkeliaran
Klikwarta.com, Lambar - Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor : 440/278/III.08/2020 tentang Pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Corona virus (Covid-19).
Yang isinya antara lain meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar disekolah, selama 14 hari kedepan terhitung dari tanggal 18 sd 31 Maret 2020 dan Bagi seluruh guru atau pengajar dan instruktur untuk dapat menyampaikan materi pembelajaran secara online serta mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan pola hidup sehat.
Hari ini Rabu 18 Maret 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat bertindak cepat melakukan penyisiran kepada pelajar yang berkeliaran ditempat tempat fasilitas umum untuk diarahkan kembali kerumahnya masing-masing dan melakukan pembelajaran sebagaimana instruksi Surat Edaran Bupati Lampung Barat.
Hal ini sebagai langkah awal Satpol PP terhadap para pelajar untuk menghindari kemungkinan tertularnya Virus Corona pada anak-anak Pelajar.
Kabid Trantib dan Penegakan Perda, Sukardi mengatakan, SatpolPP akan terus memantau para pelajar untuk tetap berada dirumahnya Masing-masing selama 14 hari kedepan untuk menghindari kemungkinan penyebaran Virus Corona pada pelajar.
"SatpolPP selalu mengutamakan pelayanan, perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat untuk Lampung Barat HEBAT", pungkasnya.
(Pewarta : Wawan)








