Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat serah terima perubahan SOTK, RPJMD dan Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2024, di Gedung Graha Paripurna, Selasa (8/7/2025).
Klikwarta.com, Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, persetujuan ini disampiakan Fraksi-Fraksi DPRD Trenggalek dalam sidang paripurna, di Gedung Graha Paripurna, setempat, Selasa (8/7/2025).
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti sidang paripurna saat dikonfirmasi menyampaikan," dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang perubahan SOTK, RPJMD dan Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2024," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini sudah evaluasi di Pemerintah Provinsi dan Mendagri. Mungkin yang menjadi perjuangan kita adalah bagaimana kita ingin menghidupkan Badan Pendapatan Daerah. " Tapi secara poin, poinnya kurang. Artinya tidak layak Badan Pendapatan Daerah di Trenggalek dapat berdiri sendiri, padahal sangat butuh," sambungnya.
Menurutnya, sekarang rezimnya efisiensi, kemudian meminta daerah memiliki kemandirian fiskal. Salah satunya tentu Badan Penerimaan Daerah harus hadir, " sehingga kebijakan-kebijakan yang bisa meningkatkan pendapatan tetapi tidak membebani masyarakat itu bisa dilaksanakan lebih efektif," pungkasnya
Selanjutnya, tidak hanya persetujuan terhadap perubahan SOTK yang baru, sidang paripurna DPRD kali ini juga membahas tentang persetujuan RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029, Laporan Pertanggung Jawaban Bupati terhadap APBD tahun anggaran 2024 dan penyampaian nota penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek tahuan anggaran 2025.
Selanjutnya, Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek menambahkan, "untuk RPJMD alhamdulillah sudah bisa kita tetapkan sesuai dengan jadwal. Karena memang kita harus. Setelah 6 bulan bupati dilantik harus ditetapkan," terangnya.
Kemudian, kedua tentang laporan pertanggungjawaban, sekarang juga sudah final menjadi peraturan daerah. Jadi untuk APBD tahun 2024 sudah kita tutup dan kita sekarang ke APBD tahun 2025. " Di APBD 2025 ada perubahan perubahan yang sangat signifikan karena ada imbas daripada efisiensi. Ada titik-titik pekerjaan yang tertunda karena efisiensi," tuturnya.
Mudah-mudahan bisa kita selesaikan di perubahan 2025 ini dengan anggaran-anggaran yang ada. Seperti contoh anggaran yang kita proyeksikan untuk pinjaman itu sekitar Rp. 50 miliar. Perlu di garis bawahi, kita minjam itu untuk menutup pekerjaan yang sudah kita laksanakan di APBD tapi kena efisiensi. "Akhirnya nanti yang diefisiensi oleh pemerintah pusat itu kita tutup dengan anggaran-anggaran itu," pungkasnya.
Pewarta : Mar'atus








