Sebut KPK Berasumsi, Kuasa Hukum: Ridwan Mukti Tidak Bisa Dipidana Karena Ulah Istrinya

Minggu, 15/10/2017 - 02:17
Ridwan Mukti saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10)

Ridwan Mukti saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10)

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dalam sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10/2017), Kuasa hukum terdakwa hasil OTT KPK Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari menuding KPK berasumsi dengan mengaitkan keterlibatan Ridwan Mukti atas penerimaan uang fee proyek Rp 1 miliar. 

Menurutnya, Uang tersebut diserahkan oleh kontraktor Jhoni Wijaya melalui Rico Dian Sari kepada Lily, istri Ridwan Mukti di rumah kediamannya sebelum terjadi OTT oleh KPK. 

"Ridwan Mukti tidak bisa dipidana karena ulah istrinya," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa usai sidang perdana dengan terdakwa Ridwan Mukti dan istrinya.

Menurut Maqdir, seharusnya KPK melakukan pencegahan terlebih dahulu, bukan dilakukan operasi. Jika karena istrinya Ridwan Mukti dapat dipidana, maka banyak orang bisa dipidana karena hubungan dan bukan karena perbuatan.

Namun dalam surat dakwaan JPU KPK, keterlibatan Ridwan Mukti sangat kentara. Diantaranya dari berbagai keterangan para saksi. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan. Adapun agendanya adalah pemeriksaan para saksi untuk kedua terdakwa. (BT/RR)

Berita Terkait