Sekjen PDIP Hasto Kristianto saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6)
Klikwarta.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6), terkait pernyataannya di sebuah media massa yang diduga merupakan tindak pidana penghasutan.
Berdasarkan pantauan, Hasto beserta tim kuasa hukumnya dari PDIP tiba di Polda Metro Jaya, sekira pukul 10.01 WIB. Tampak beberapa kuasa hukum seperti Yanuar Wasesa dan Ronny Talapessy. Sejumlah koleganya tampak menemani seperti Andreas Hugo Pareira.
Ketika ditanya wartawan, Hasto mengatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto.
Hasto menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya di salah satu televisi nasional adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik,” ujarnya.
Selain itu, kata Hasto, pernyataannya merupakan komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi PDIP sebagai parpol yang sah menurut undang-undang.
“Dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan untuk menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai,” tutur Hasto.
“Karena itulah teman-teman pers mohon doanya mohon sabar nanti setelah saya selesai menjalani pemeriksaan maka saya akan memberikan keterangan pers selengkap-selengkapnya,” sambung Hasto.
Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (*)
(Kontributor : Arif)








