Rapat Pleno KPU Kota, Minimal 22.000 KTP untuk Calon Perseorangan

Minggu, 10/09/2017 - 16:05
Ketua KPU Darlinsyah menyerahkan Hasil Pleno Rekapitulasi dengan Ketua Panwaslu Ir Sugiharto

Ketua KPU Darlinsyah menyerahkan Hasil Pleno Rekapitulasi dengan Ketua Panwaslu Ir Sugiharto

Klikwarta.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengadakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir, di Hotel Horizon Minggu (10/09/17).

Menurut Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, DPT Pemilihan Terakhir tersebut menjadi dasar sebagai dasar penghitungan sedikit dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pemilihan walikota dan Wakil walikota Bengkulu tahun 2018, yakni minimal harus didukung paling sedikit 22.000 jiwa penduduk.

Darlinsyah menjelaskan, bahwa sesuai dengan PKPU 1 tahun 2017, pada tanggal 10 September 2017 menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih yang akan menjadi bagian dan rujukan bagi Calon Perorangan mengenai jumlah persentasenya dan jumlah DPT, PKPU 1 menetapkan itu bagian sebelum tokoh Masyarakat menyerankan berkas calon Perorangan pada bulan November sesuai dengan rujukan regulasinya.  

Sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017 persentase, Kita interval dari pada 8,5 persen penduduk di Kota Bengkulu yang masuk dalam DPT 264.605. Sesuai dengan acuan pemilihan Gubernur tahun 2015, itu adalah pemilihan terahir di Kota Bengkulu.

Dukungan sedikit itu tersebar lebih 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada di kota Bengkulu. Sedangkan jumlah KTP yang di kompulkan Calon Perseorangan Sebanyak 22 Ribu yang menjadi Dasar penetapan Rekapitulasi. 

"Jadi sesuai dengan tahapan dan penjadwalan KPU Kota Bengkulu itu wajib menetapkan dari pada Rekapitulasi terahir, paling sedikit yaitu DPT yang di tetapkan terahir pemilihan Gubernur tahun 2015 dengan jumlah 264.605 DPT. Nah inilah yang menjadi rujukan kita sudah kita tetapkan melalui Rapat peleno tadi. Mengenai persentasenya untuk Kota Bengkulu ini yang masuk DPT 8,5 persen yaitu 22 ribu," kata Darliansyah Ketua KPU Kota Bengkulu. 

"Kemudian tiga pesebaran kita ini sesuai dengan PKPU sebanyak 50 persen Kecamatan yang ada di Kota Bengkulu, Karena Kecamatan ada 9, maka ada 5 Kecamatan pesebaran nanti. Paling sedikit 5 Kecamatan itu jumlah Penduduk minimalnya Dukungan Calon Perseorangan. termasuk 264.605 tadi persentasenya 22 ribu itu minimalnya. Kemudian Kita mengumpulkan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik ini bentuk sosialisasi untuk calon perorangan yang akan mencalon Walikota dan Wakil Walikota sedangkan untuk teknis nanti silakan berkoordinasi Dengan KPU Kota Bengkulu," jelas Darlinsyah.

Pantauan Media ini hadir dalam Acara Rapat Rekapitulasi dari Kapolres Bengkulu, Dandim, Kepala Dinas Dukcapil, Kesbangpol Kota Bengkulu, Tokoh Masyarakat dan Partai Politik dan Panwaslu Kota Bengkulu. Dipengujung acara Darlinsyah menyerahkan Hasil Pleno Rekapitulasi dengan Ketua Panwaslu Ir Sugiharto kemudian dilanjutkan Foto bersama. (Ferdi)

Berita Terkait