Anggota DPRD Jawa Timur dapil Madura, Mochamad Nasih Aschal
Klikwarta.com, Madura - Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, yang diundangkan pada 31 Maret 2026.
Anggota DPRD Jawa Timur dapil Madura, Mochamad Nasih Aschal berharap Pemprov Jatim agar Perda 2/2026 tidak berhenti sebagai formalitas. Implementasi di lapangan disebut jadi penentu apakah petani garam Madura benar-benar sejahtera atau tetap terjepit.
"Saya sangat berharap bahwa perda ini tidak hanya selesai di dalam urusan formalitas saja, tetapi perda ini nantinya juga bisa implementasinya adalah bagaimana perlindungan terhadap para petani garam itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dan tentu ini perda harus terkawal, tetapi dalam pelaksanaannya di bawah," ujar Nasih Ascal kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Soal banyak infrastruktur pergaraman kurang memadai itu, Ra Nasih optimis beberapa item muncul dalam perda sebagai bentuk solusi. Tentu ini berasal dari aspirasi yang diterima oleh DPRD, untuk kemudian menjadi landasan dalam pembuatan Perda
" Ada fakta-fakta lapangan yang kemudian menjadi semacam acuan untuk bagaimana akhirnya nanti perda ini bisa betul-betul menjadi solusi bagi petani-petani yang ada di bawah," ujarnya.
Menurut Politisi asal Partai NadDem itu, lemahnya infrastruktur seperti gudang penyimpanan, jalan produksi, dan geomembrane adalah luka lama petambak garam di Madura. Tanpa fasilitas itu, produksi tidak maksimal dan harga garam di tingkat petani mudah dipermainkan tengkulak.
Terkait impor garam yang masih terus masuk ke Indonesia, Ra Nasih optimis payung hukum berupa Perda dalam rangka untuk pemberdayaan petani garam. Dengan begitu, impor garam bisa dikurangi.
"Tapi proses kita berharap nanti semua bisa dilaksanakan," ucapnya.
Perda ini secara tegas mengatur dua hal pokok. Seperti hak-hak yang dimiliki pelaku budidaya ikan dan petambak garam, serta kewajiban Pemerintah Provinsi dalam menjalankan perlindungan tersebut.
Di sisi lain, para pelaku usaha kini berhak mendapat subsidi sarana produksi, asuransi usaha, bantuan premi, pendampingan hukum, hingga kemudahan berjualan melalui marketplace digital yang dibangun Pemprov.
Nasih menegaskan, marketplace digital dan asuransi usaha harus jadi pemotong rantai distribusi panjang yang selama ini menggerus keuntungan petani. Pendampingan hukum juga krusial agar petambak tidak diperdaya saat bermitra dengan industri.
Politisi asal Madura itu menambahkan, pengawasan implementasi Perda tidak bisa diserahkan satu pihak. Pemprov, Pemkab se-Madura, dan DPRD wajib turun bareng. Tanpa pengawalan, Perda akan mandul.
"Kami di DPRD akan terus mendorong agar anggaran untuk infrastruktur pergaraman diprioritaskan. Madura punya potensi garam luar biasa, tapi tanpa fasilitas yang memadai kesejahteraan petambak tidak akan naik," pungkasnya. (**)








