Lakukan Pemerasan, Tujuh Terduga Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Selasa, 16/02/2021 - 16:41
Terduga Pelaku Pemerasan

Terduga Pelaku Pemerasan

Klikwarta.com, Tebing Tinggi - Sebanyak 7 (tujuh) orang mengaku dari beberapa organisasi kepemudaan (OKP) berbeda berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Sabtu (13/2/2021) siang di Jalan Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Komplek Kantor Pos Tebing Tinggi, atas perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha replanting kayu rambung.

Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut berawal dari laporan Musliman (32) salah satu anggota TNI dari Brigif RR bertindak sebagai personil aparat yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengontrol pekerjaan penebangan kayu rambung  di Desa Tanah Bersih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun ke 7(tujuh) orang yang dilaporkan antara lain, Iwl (30) warga Dusun I Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas KNPI), Togi (42), warga Dusun Pokok Jengkol Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai (Ormas FKPPI), Emr (44), warga Dusun IV Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas PBB), Wls (42)  Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas AMPI), Ams (49) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas MPI), Zul (56) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas IPK) dan And (44) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Ormas IPK).

Kronologis kejadian tersebut bahwa pada Senin (1/2/2021) ketika Musliman (pelapor) mempekerjakan mobil Colt Diesel sebanyak 2 truk untuk mengangkut kayu rambung di Desa Tanah Besi Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai Kemudian para pelaku menghadang dan mencegat serta melarang beroperasi untuk bekerja dengan alasan meminta bantuan dengan berbagai macam alasan sehingga supir dan para pekerja tidak berani untuk bekerja dikarenakan takut kemudian pelapor di hubungi oleh Mandor agar pelapor datang ke lokasi pekerjaan.

Dan sekira pukul 09.00 wib pelapor menjumpai para pelaku dan atas pengakuan para pelaku bahwa para pelaku merupakan ormas PBB , FKPPI, KNPI, MPI, IPK , AMPI dan mengatakan kepada pelapor meminta bantuan uang tunai untuk rehab kantor namun uang yang di minta sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per / Organisasi dan apa bila pelapor tidak memenuhi permintaan tersebut maka para pelaku mengancam menghentikan pekerjaan pelapor dan apabila pelapor memenuhi permintaan pelaku maka pekerjaan dapat dikerjakan atau dilanjutkan sehingga pelapor secara terpaksa memenuhi permintaan para pelaku setelah beberapa hari pelaku menagih uang tersebut namun pelapor tidak memberikannya karena pelapor tidak punya uang sebanyak yang diminta oleh pelaku.

Sehingga akhirnya terjadi negosiasi antara pelapor dengan para pelaku kemudian pelapor memenuhi permintaan pelaku sebesar Rp. 300.000.00,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi para pelaku kembali mengancam pelapor dan apabila pelapor tidak memberi sesuai waktu yang ditentukan oleh para pelaku maka mobil Colt Diesel yang beroperasi akan di cegat dan tidak diperbolehkan bekerja sehingga pelapor secara terpaksa berjanji kepada para pelaku agar uang yang diminta akan diserahkan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 tetapi para pelaku tidak berkenan dan memaksa uang diserahkan kepada pelaku paling lama hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 11.00 wib kemudian pelapor bertemu dengan para pelaku di Kantor Pos Jl. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang Kantor Pos dan pelapor sudah menyiapkan dana yang diminta oleh pelaku walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diminta para pelaku dan memasukkan uang tersebut ke dalam 5 amplop, masing-masing amplop dibagikan kepada para pelaku 1 amplop tersebut berisikan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan di tambah uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diserahkan pelapor secara langsung kepada ketua Ormas PBB sehingga total yang pelapor serahkan kepada para pelaku sebanyak Rp. 6.000.000.00,- (enam juta rupiah).

Selanjutnya Unit Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) komplek Kantor Pos Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif SH. SIK. MH membenarkan kejadian ini dalam keterangan persnya kepada wartawan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, Selasa (116/2/2021) di ruang kerjanya.

"Ke 7 (tersangka) beserta barang bukti telah diamankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan serta mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)", ucapnya.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana atas perbuatan tindak pidana pemerasan  dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

(Pewarta : Dky)

Berita Terkait