Komisi III DPRD Trenggalek Rapat Kerja, Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Selasa, 04/04/2023 - 18:15
Pranoto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Pranoto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Klikwarta.com, Trenggalek - Komisi III,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek rapat kerja bersama OPD mitra kerja, dalam rangka membahas evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Selada (4/4/2023).

Dalam kerja kali ini juga melakukan monev pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2023, untuk persiapan pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2023 dan sinkronisasi perencanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto, menyampaikan, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan dari Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, yang pertama adalah mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk mengurai kendala- kendala, "tadi ada beberapa paket - pajet pekerjaan yang belum bisa dilaksanakan, artinya memang banyak hal serta faktornya," ungkap Pranoto.

 Selanjutnya, ada dua ruas jalan yang dibiayai dana pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), namun tidak selesai dalam proses pelaksanaannya di karenakan, curah hujan dan kurang profesionalnya kontraktor dalam mengerjakan," sehingga menyebabkan putus kontrak," bebernya.

Masih menurutnya, dilihat dari sisi permasalahan ini yang perlu dievaluasi, adalah proses pemilihan pemenang lelang yang seharusnya lebih profesional, karena dinilai penyadia tidak mampu mengerjakan pengerjaan," karena yang dilihat hanya sisi administrasi saja bukan profesionalisme kontraktor tersebut," imbuhnya.

Selain itu, ada kegiatan yang jenis barangnya memang stok barangnya tidak ada akhirnya dikerjakan sampai melewati tahun anggaran sehingga," ada kurang lebih 12 paket pekerjaan hotmix yang belum terbayar," tegasnya.

Kemudian, berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, Tahun 2023 ini, P-APBD bisa disahkan pada bulan Juli (7)," artinya APBD Trenggalek Tahun 2023 harus sudah realisasi minimal 80% baru P-APBD Tahun 2023 ditetapkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait  Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Trenggalek, karena ini adalah produknya Pemerintah Daerah maka seharusnya hal - hal yang tidak seharusnya di cantumkan seharusnya tidak dicantumkan," seperti, volume, titik koordinat, sehingga tidak mengakibatkan adanya pengembalian usulan," cetusnya

Pewarta: Hardi Rangga

Berita Terkait