Kopda S saat Jalani persidangan di pengadilan militer III-17 Manado
Klikwarta.com, Manado - Pengadilan Militer III-17 Manado Kembali melaksanakan Sidang,di mana pada pelaksanaan Sidang kali ini pihak pengadilan militer III-17 Manado menyidangkan tiga 3 (tiga) perkara, salah satunya adalah perkara “kawin dua” yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atas nama Kopda S. bertempat di ruang sidang Kamis (18/2/2021).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Sus Aulisa Dandel, S.H. tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.30 Wita ini dengan tetap menerapkan Standar Protocol Covid-19 dengan mewajibkan Penggunjung sidang menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak, dimana hal ini juga berlaku bagi Hakim, Oditur Militer, Penasihat hukum, Terdakwa maupun Saksi.
Dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya oleh Oditur Militer disebutkan bahwa Terdakwa didakwa telah melakukan “kawin dua” pada tahun 2020 dimana perbuatan ini dilakukan Terdakwa di Kota Manado.
Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado menjelaskan bahwa agenda sidang perkara “kawin dua” yang diduga dilakukan Kopda S telah memasuki tahapan pemeriksaan Saksi dan Terdakwa. Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan barang bukti.
"Perbuatan Terdakwa sendiri diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP,"ungkapnya.
Lanjut, Subiyatno menga yg akan bahwa,dalam pemeriksaan perkara ini Oditur Militer menghadirkan 1 (tiga) orang Saksi, yaitu Sdri. Y selaku istri pertama yang melaporkan perbuatan Terdakwa.
"Dari keterangan Saksi Sdr. Y diperoleh kejelasan tentang perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang menikahi Sdri. L tanpa ijin dan sepengetahuan Sdr. Y selaku istri sah Terdakwa. Sdri. Y merupakan istri sah yang telah dinikahi Terdakwa secara sah sesuai agama dan tercatat secara kedinasan dan sampai dengan saat ini masih berstatus istri sah karena belum pernah diceraikan Terdakwa,"Lanjut Subiyanto.
Ia pun menambahkan bahwa Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Militer III-17 Manado telah mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Perma Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan,tambahnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Sus Aulisa Dandel, S.H. tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.30 Wita ini dengan tetap menerapkan Standar Protocol Covid-19 dengan mewajibkan Penggunjung sidang menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak, dimana hal ini juga berlaku bagi Hakim, Oditur Militer, Penasihat hukum, Terdakwa maupun Saksi.
(Pewarta : Laode)








