Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 3 Sidoarjo Batasi Penggunaan Gawai Murid 

Selasa, 28/07/2026 - 21:59
SMP Negeri 3 Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi salah satu satuan pendidikan yang proaktif mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026

SMP Negeri 3 Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi salah satu satuan pendidikan yang proaktif mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026

Klikwarta.com, Kabupaten Sidoarjo - SMP Negeri 3 Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi salah satu satuan pendidikan yang proaktif mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Melalui kebijakan yang mengedepankan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), sekolah ini berupaya memastikan gawai digunakan secara proporsional sebagai perangkat literasi digital tanpa mengganggu konsentrasi belajar murid.

Plt. Kepala SMPN 3 Sidoarjo, Heri Kristanto, yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Sidoarjo, memandang pembatasan gawai sebagai kebutuhan mendesak di tengah masifnya pengaruh media sosial. “Keberadaan gawai memang penting dan tidak bisa dihindarkan karena murid hidup di era digital. Namun, penggunaannya harus bijak dan proporsional sesuai kebutuhan pembelajaran yang diarahkan guru di kelas,” ujar Heri.

Dari sisi pengajaran, para guru di SMPN 3 Sidoarjo menyambut baik penguatan regulasi ini. Vivi, salah satu wali kelas, mengungkapkan bahwa orang tua murid sangat mendukung pembatasan ini karena sulitnya mengontrol penggunaan gawai saat anak berada di rumah. 

Senada dengan itu, Wakil Kepala Bidang Humas SMPN 3 Sidoarjo, Dyah, menekankan bahwa gawai adalah amanah orang tua yang harus digunakan secara bertanggung jawab. “Kami memberikan pemahaman bahwa gawai hanya untuk pembelajaran. Di luar itu, seperti bermain gim atau TikTok yang tidak relevan, sebaiknya tidak dilakukan di sekolah,” jelasnya.

Implementasi SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 di SMPN 3 Sidoarjo membawa perubahan pada tata kelola di lingkungan sekolah. Sebelum adanya SE ini, sekolah sudah memiliki aturan, namun keberadaan kebijakan nasional membuat aturan sekolah menjadi jauh lebih kuat saat dikomunikasikan kepada orang tua.

Saat ini, setiap kelas di SMPN 3 Sidoarjo dilengkapi dengan almari khusus atau loker kustom untuk menyimpan gawai murid. Begitu jam pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB, seluruh gawai murid disimpan dalam loker terkunci dan kuncinya dipegang oleh wali kelas. Gawai hanya boleh diambil saat jam pulang sekolah atau jika ada instruksi khusus dari guru untuk kebutuhan materi tertentu, seperti praktik mencari informasi literasi digital atau simulasi laboratorium elektronik.

Heri Kristanto menambahkan bahwa sekolah juga rutin melakukan monitoring atau sidak untuk mengantisipasi risiko negatif seperti perundungan siber, judi daring, hingga konten kekerasan yang dapat mengganggu konsentrasi belajar murid.

Meskipun ruang gerak digital mereka dibatasi, para murid SMPN 3 Sidoarjo memberikan testimoni positif. Cahya, murid kelas 9I, mengaku bahwa pembatasan ini membantu proses belajar. “Menurut saya ini sangat membantu karena saat guru menyampaikan informasi, kami jadi lebih fokus karena handphone-nya sudah disimpan di loker. Ini juga mencegah kecanduan gim dan kurang tidur,” kata Cahya.

Sementara itu, Nadine, murid kelas 9C yang juga aktif mengelola media sosial OSIS, merasa lebih tenang dengan adanya aturan ini. Ia hanya menggunakan gawai untuk keperluan organisasi, komunikasi, dan aplikasi transportasi daring untuk antar-jemput serta pesan makanan, namun tetap sepakat dengan pengumpulan gawai di kelas. “Saya pribadi sangat suka karena membantu saya untuk tetap fokus dan tidak terdistrasi saat belajar,” pungkas Nadine.

Melalui sinergi antara sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua, SMPN 3 Sidoarjo membuktikan bahwa pembatasan gawai bukan berarti menghambat teknologi, melainkan upaya membentuk budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masa depan murid. (**)

Berita Terkait