Tim Pendampingan, Pengawalan dan Pengamanan Hukum Kejari Sorong Gelar Pertemuan Dengan OPD di Lingkup Pemkab Raja Ampat

Jumat, 03/07/2020 - 19:31
Yusran Ali Baadilah SH MH Ketua Tim Pendampingan penanganan Covid-19 untuk Raja Ampat dari Kejari Sorong.

Yusran Ali Baadilah SH MH Ketua Tim Pendampingan penanganan Covid-19 untuk Raja Ampat dari Kejari Sorong.

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Tim pendampingan, pengawalan dan pengamanan  Hukum Kejaksaan Negeri Sorong menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat.

Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Kantor BPKAD pada Jum,at ( 03/07/ 2020 ) yang dihadiri oleh Ketua Tim pendampingan Penanganan Covid-19 untuk Raja Ampat dari Kejaksaan Negeri Sorong Yusran Ali Baadilla SH, MH, Inspektur Raja Ampat Muhiddin Tafalas S.hut, M.Si Kepala BPKAD Orideko Burdam M.Ec, Dev , Kadis Sosial Martha Sanadi S.Pd, M.Si Kadis Kesehatan Rahman Putra, Direktur RSUD dr. Agus, Kadis Perindag H Djalali, dan Kepala BPBD Albert Kaihatu.

Kesimpulan dalam pertemuan tersebut kemudian disampaikan oleh Ketua tim Pandampingan yang terdiri dari beberapa poin, diantaranya adalah; 
    •    bantuan yang terdaftar di DTKS namun fakta dilapangan menunjukan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk penerimaan Bansos, maka perlu dilaporkan ke Dinsos/ Pusdatin Kemensos untuk perbaikan DTKS, 
    •    Data penerima bansos dari program-program lainnya atau data yang sudah dikumpulkan dari lapangan agar juga dipadankan data NIKnya dengan data penduduk ( bukan nama ganda, sudah meninggal atau data fiktif ).
    •    Pemda harus mengedepankan transparansi dan akuntabiltas dalam pemberian Bansos, untuk peningkatan peran serta masyarakat, maka Pemda perlu menyediakan fasilitas pengaduan masyarakat 

Kejaksaan senantiasa mengintegrasikan dan mensinergikan pengamanan dan/ atau pendampingan hukum dalam pelaksanaan recofusing dan realokasi anggaran sehingga dapat melakukan upaya pencegahan, koordinasi, monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi terhadap pembinaan Bansos.

Kejaksaan berharap Pemda dalam mengelola keuangan dapat dikelola secara tertib pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.

Ditemui usai pertemuan, Ketua Tim pendampingan penaganan Covid untuk Raja Ampat dari Kejaksaan Negeri Sorong Yusran Ali Baadilla SH, MH menjelaskan, Merujuk dari MoU dengan Pemda Raja Ampat, yang mana berdasarkan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Gugus tugas optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan, dalam pelaksanaan recofusing kegiatan dan realokasi anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan DD dalam diktum ke 3 dan ke 5 dijelaskan bahwa pengamanan dan pendampingan hukum kegiatan realokasi anggaran itu harus tepat sasaran, efektif dan efisien.

“Kami telah melakukan langkah terkait MoU dengan Pemda  Raja Ampat khususnya OPD terkait, yang sudah dilakukan dua kali, dan pendampingan ini akan berkesinambungan terus hingga masa tanggap berakhir”, terang Yusran.

Ia juga mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan salah satunya adalah menyelaraskan dengan Pemda, khususnya Dinsos dan Disperindag, 

“Untuk Dinsos dan Disperindag merupakan perhatian dan konsen kami yang utama karena disitu dananya besar dan diharapkan harus lebih proaktif  karena sering kali ada temuan dilapangan tidak sesuai peruntukannya”, ungkapnya.

Tambahnya, itu yang di khawatirkan, sehingga dilakukan pendampingan, misalnya dalam pembagiannya para pejabat dan aparat pun dapat, sehingga hal ini harus diminimalisir.

“Kami meminta Pemda dalam hal ini Dinsos dan Dukcapil untuk mengupdate ulang data penerimaan manfaat baik bantuan tunai maupun bahan makanan, dan kami akan melakukan reviu  yang dalam satu bulan itu dua kali dalam minggu kedua dan minggu ketiga bulan berjalan”, pungkas Yusran.

(Pewarta : Mustajib Saban)

Berita Terkait