Tertinggi ke-2 di Sumbar, Kabupaten 50 Kota Raih Predikat 'Baik', Indeks SPBE 3,29

Kamis, 09/02/2023 - 17:18
Bupati Safaruddin, saat bersama Kadis dan ASN Diskominfo Kabupaten Limapuluh Kota.

Bupati Safaruddin, saat bersama Kadis dan ASN Diskominfo Kabupaten Limapuluh Kota.

Klikwarta.com, Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota Safaruddin, mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas hasil pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) 2022 di lingkup Instansi Pusat dan Daerah, yang mengantarkan Kabupaten Limapuluh Kota meraih predikat ‘Baik’ dengan Indeks SPBE 3,29 tertinggi ke-II Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat (Sumbar). 

Raihan ini ditetapkan sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor: 108/2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 2022. Dibandingkan 2021, baik di sisi Indeks SPBE dan peringkat terjadi peningkatan signifikan. Sebelumnya pada 2021 tercatat indeks SPBE 2,68 (Baik) dan berada pada posisi ke-III di Sumbar. 

“Alhamdulillah, nilai indeks dan peringkat SPBE Limapuluh Kota meningkat di 2022, hal ini mengisyaratkan, bahwa teknologi elektronik sebagai basis penyelenggaraan pemerintahan di era saat ini sudah di arah yang tepat, tentu ini akan terus ditingkatkan terutama untuk kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik,” kata Safaruddin ketika mengomentari posisi dan nilai indeks SPBE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh 2022, di Sarilamak, Kamis (9/2/2023). 

Untuk peringkat ke-I tertinggi dibukukan Kabupaten Pesisir Selatan dengan indeks 3,48 dan ke-III Kabupaten Tanah Datar dengan indeks 3,21.  Pihaknya baru-baru ini telah mengumpulkan ASN berlatar belakang pendidikan informatika dan komputasi untuk meningkatkan kinerja SPBE di Limapuluh Kota. 

“Tak kurang 50 ASN berlatar S1/ Diploma Komputer telah kita himpun, instruksi kita jelas, tak ada lagi tawar menawar, tahun ini peningkatan disiplin ASN, pemantauan program unggulan, layanan publik, mesti berbasis digital,” jelas Safaruddin. 

Ia sebut, SPBE dalam era sekarang adalah kata kunci untuk efisiensi, efektifitas dan pencapaian kepuasan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. 

Untuk mengakselerasi hal tersebut, bupati menugaskan Badan Perencanaan dan Penelitian serta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengawal percepatan implementasi digital di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. 

“Kita juga minta hasil-hasil pelaksanaan percepatan ini dilaporkan ke bupati,” sebut Safaruddin.

e

Di sisi lain, berbicara tentang indeks SPBE 2022, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Limapuluh Kota, Eki H.Purnama mengatakan, diterbitkannya SK Kemenpan 108/2023 tertanggal 31 Januari 2023 merupakan tindak lanjut pemantauan dan evaluasi SPBE pada 103 Instansi Pusat dan Daerah. 

Khusus untuk Sumatra Barat, selain melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE pada Pemprov Sumbar juga dilakukan terhadap 18 Kabupaten/Kota minus Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

“Diskominfo Limapuluh Kota sejak Juli 2022 lalu telah mengumpulkan bahan sebagaimana diminta Kemenpan-RB, juga dilengkapi bukti pendukung. Prioritas kita menyempurnakan kebijakan, tata kelola dan pemantauan SPBE di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota,” tutur Eki. 

Ia mengungkapkan, terdapat dua hal makro yang dinilai pada pelaksanaan SPBE, yakni tingkat kematangan pada kapabilitas proses dengan variabel rintisan, terkelola, terstandarisasi, terintegrasi dan terukur serta optimum. 

"Untuk hal kedua, tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi dan teknis dengan variabel informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi dan optimalisasi," ungkapnya. 

Indeks SPBE dinilai melalui peforma domain kebijakan internal SPBE, domain tata kelola SPBE dan domain layanan SPBE. 

“Untuk 2022 secara rata-rata di ketiga domain nilai Limapuluh Kota meningkat dibanding 2021, makanya kita optimis bisa melaksanakan instruksi digitalisasi di Kabupaten Limapuluh Kota,” terang Eki H.Purnama. (*)

Kontributor: Warman

Berita Terkait