Tim Satgas Covid-19 Raja Ampat
Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - berdasarkan laporan Tim Satgas Covid-19 Raja Ampat, jumlah ODP di Kabupaten Raja Ampat bertambah 3 orang lagi sehingga naik menjadi 6 orang yang sebelumnya sisa 3 orang.
Dalam Konfrensi Pers di kantor Bupati pada Minggu (19/04/2020) dr Rosenda menyampaikan bahwa jumlah orang dalam pemantuan (ODP) adalah 6 orang, yang sudah selesai pemantauan 23 orang.
“Data Jumlah ODP per 19 April bertambah menjadi 6 orang dari yang sebelumnya sisa 3 orang, 23 orang sudah selesai menjalankan masa pemantauan yang dilakukan oleh Petugas Puskesmas,dan sampai saat ini PDP belum ada, Jadi total Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Raja Ampat yang dinyatakan bebas sebanyak 23 orang” ujarnya
Lanjutnya, ODP ini setiap hari di pantau oleh Petugas dari Puskesmas dan diperiksa apakah Ada keluhan, perkembangan kondisi,suhu tubuhnya selama 14 hari setelah itu baru akan di berikan surat keterangan sehat dari puskesmas dan Dinas Kesehatan di Kabupaten.
dr Rosenda juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan Physical Distancing, berperilaku hidup bersih, cuci tangan, gunakan masker dan terapkan etika batuk dan bersin.
Dia juga menyampaikan bahwa untuk setiap speed boat dan long boat yang bepergian dan akan bersandar di Kota Waisai diharapkan dapat bersandar di Pelabuhan Falaya.
“ Supaya kami dapat melakukan screening atau pengecekan, bila tidak mematuhi prosedur tersebut, pihak keamanan akan mengambil tindakan tegas”Pungkasnya.
Tambahnya, Masyarakat juga di himbau untuk tetap belajar dirumah, beribadah di rumah dan bekerja di rumah.
Perlu juga kami sampaikan, terang dr Rosenda, bahwa mengenai ODP dan PDP itu ada kriterianya, ODP adalah seseorang yang memiliki gejala ringan pada umumnya yaitu dengan riwayat demam, ada keluhan respiratorik, batuk, sesak nafas, nyeri tenggorokan dan memiliki riwayat bepergian dari daerah terjangkit serta tidak ada kontak erat dengan penderita Positif, sedangkan PDP adalah orang yang dikriteriakan dengan gejala yang nampak seperti demam, batuk, sesak nafas hingga sakit tenggorokan, dan apabila dari hasil observasi di temukan adanya saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau terjangkit.
Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan kesehatan ( Balitbangkes) Kemenkes RI.
“Jadi, baik OTG, ODP dan PDP serta Kasus konform dapat di berikan pelayanan rawat inap di Rumah Sakit jika ada indikasi”. katanya
Terang dr. Rosenda, dari 3 orang ODP tambahan, 1 orang merupakan ODP baru sedangkan 2 orang merupakan ODP lama yang muncul lagi keluhan di hari ke 15 setelah pemantuan, karena ditemukan keluhan dan klinis, jadi dengan pertimbangan itu kami perpanjang pemantauan dengan rawat inap sesuai indikasi untuk mendapat pelayanan kesehatan yang memang tidak bisa dilakukan di rumah.
“2 orang yang di rawat di RS, dari pedoman masuk dikriteria ODP, jika ODP memerlukan suatu tindakan yang memang hanya bisa dilakukan RS maka akan dilakukan perawatan di Rumah Sakit walaupun yang bersangkutan adalah ODP” ujar dr Rosenda.
Sementara itu dr. Laura Cristianty juga menjelaskan tentang 2 ODP yang saat ini di rawat di RS, yang telah menjadi pertanyaan di masyarakat, Kenapa tidak ditetapkan jadi PDP, padahal dia sudah menjadi Pasien?.
“Semua Kriteria itu sudah diatur berdasarkan Juknis Kemenkes RI, Jadi tidak sembarang untuk kita kategorikan seorang jadi PDP,” jawabnya.

Ia juga menjelaskan, kalau tidak memenuhi kategori sebagai PDP, tentu tidak bisa di kategorikan sebagai PDP karena tidak memenuhi kriteria klinis. Sebagai contoh, Seorang ODP jatuh di rumah kakinya patah dan harus operasi apakah dia harus di tetapkan jadi PDP? tentu tidak, memang dia Pasien tapi dia tidak memenuhi kriteria sebagai PDP.
“Atau ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang mau dioperasi sesar, apakah kita harus tetapkan jadi ODP? tentu tidak. Jadi ada kriteria klinis untuk mengkategorikan orang sebagai OTG,ODP dan PDP. Mohon dipelajari dan di mengerti” Kata dr Laura.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas hubungi hotline Tim Covid-19 Raja Ampat di 08114869111.
(Pewarta : Mustajib)








