Singkong Mudah Dicabut, Perkara Tetep Lanjut Kata Rudi Pendamping Sutrisno

Sabtu, 30/08/2025 - 16:24
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Klikwarta.comMalang - Seorang warga Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, bernama Sutrisno, mengaku menjadi korban penipuan oleh pasangan suami istri yang mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus hukumnya. Ia mengalami kerugian hingga hampir Rp 200 juta.

Kasus ini telah dilaporkan Sutrisno ke Polres Malang sejak 21 novembar 2024,sampai saat ini 25 Agustus 2025 dengan LP/221/Vl/2025/, namun hingga kini ia mengaku belum melihat perkembangan yang signifikan dalam penanganannya.

"Sudah saya laporkan, Saya bolak-balik sampai lima kali ke Polres Kabupaten malang, tapi belum ada kejelasan. Kok lama sekali penanganannya hampir ada satu tahun,” kata Sutrisno saat ditemui wartawan,jumat (29/8/2025).

Sutrisno menjelaskan, awalnya ia tengah mencari bantuan hukum terkait kasus pengancaman yang menimpanya. Ia lalu dikenalkan oleh temannya, AS, kepada pasangan suami istri berinisial DS dan R.

Keduanya mengaku memiliki koneksi ke aparat penegak hukum, dan bisa membantu agar pelaku pengancaman dijatuhi hukuman berat.

“Awalnya saya dikenalkan sama DS dan R oleh teman saya, AS. Mereka bilang bisa bantu agar pelaku dihukum berat,” kata Sutrisno.

Setelah perkenalan itu, DS dan R mulai meminta sejumlah uang kepada Sutrisno, dengan dalih untuk keperluan proses hukum di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Awalnya diminta Rp 5 juta, tapi saya kasih Rp 2 juta dulu sambil tunggu surat kuasa. Setelah surat kuasa jadi, saya tambah Rp 3 juta,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, permintaan uang terus berlanjut. R disebut meminta Rp 10 juta untuk penyidikan, yang diserahkan melalui AS dan diberikan kepada DS uang tersebut.

Beberapa hari kemudian, DS dan R kembali meminta uang Rp 35 juta, mengaku untuk kebutuhan penyidikan di Polres. Penyerahan uang ke R dan DS dilakukan di hadapan beberapa orang, termasuk,AS dan seseorang berinisial W.

Selanjutnya, R meminta lagi uang Rp 40 juta dengan alasan untuk kejaksaan, serta Rp 30 juta sebagai “fee” pribadi. Uang itu diserahkan di sebuah hotel di kawasan Turen, Kabupaten Malang.

“R juga minta Rp 50 juta lagi untuk hakim, katanya supaya kasus cepat selesai. Bahkan saya diminta lagi Rp 5 juta untuk keperluan koran, entah koran apa,” Merasa terus diminta uang tanpa hasil nyata, Sutrisno akhirnya melapor ke polisi.

Sementara Pendamping Sutrisno, Rudi, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penipuan ini tetap dilanjut gak ada kata damai atau cabut.

“Kalau singkong mudah dicabut, perkara tetap lanjut,” ujar Rudi singkat, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Kanit Reskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan bahwa laporan atas nama Sutrisno telah diterima pihaknya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Masih kami dalami. Proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi masih berlangsung,” kata Dicka saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Menurut Dicka, jika nantinya ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

“Kalau memang ada unsur pidana dan bukti cukup, tentu akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya juga membuka kemungkinan penyelesaian hukum melalui jalur alternatif, jika ada kesepakatan antara korban dan terlapor.

“Tapi kalau korban ingin lanjutkan proses hukum, kami tetap tangani sesuai prosedur. Kami belum bisa sampaikan detail karena masih dalam proses,” pungkasnya. (*) 

Berita Terkait