Konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengedar narkoba. Foto (Bengkulutoday.com)
Klikwarta.com, Bengkulu - Polda Bengkulu kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini pelaku inisial Fa (32) warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu.
Pelaku ditangkap Kamis (09/01/2020), saat digeledah ditemukan satu paket sabu yang dibalut dalam kertas pembersih kaca.
"Saat ini pelaku masih dalam pengembangan. Ia juga telah mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya," ujar Diresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Hendry Syaputra dilansir Bengkulutoday.com.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, dimana diketahui masyarakat di Jalan Rinjani Kota Bengkulu memang sering terjadi transaksi narkoba.
Akhirnya, tim kepolisian melakukan investigasi dan berhasil menangkap pelaku. "Setelah dipantau, benar ada gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dihampiri sempat akan kabur, namun tim kita cekatan. Tersangka ini langsung dapat diciduk, tanpa perlawanan berarti. Selain paket sabu, juga diamankan satu unit Handphone merk Asus milik pelaku," katanya.
Atas perbuatannya ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 800 juta. (BT)








