Sabu Seberat 740,30 Gram Berhasil Diamankan BNNP Bengkulu

Selasa, 17/09/2019 - 23:17
Brigjen Pol Agus Riansyah Saat Konferensi Pers di Kantor BNN Provinsi Bengkulu

Brigjen Pol Agus Riansyah Saat Konferensi Pers di Kantor BNN Provinsi Bengkulu

Klikwarta.com, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menyita  740,30 gram Sabu-sabu. Hal ini, dari pengungkapan 2 kasus narkoba yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah didampingi Plt Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Alexander Soeki mengatakan, pengungkapan pertama pada 30 Agustus 2019 tim Brantas BNNP berhasil menangkap tersangka H. Dari penggeledahan yang dilakukan tim brantas menyita barang bukti 240,30 gram yang disimpan dalam kotak sepatu warna orange. 

Selain sabu, pada penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor, 1 buah timbangan, 1 lembar kertas penjualanan sabu, 1 unit handphone samsung dan puluhan plastik klip bening. 

“Tersangka H ini merupakan jaringan lintas provinsi yang berada di Sumatera Utara untuk mengedarkan sabu diwilayah Provinsi Bengkulu ink," ujar Agus Riansyah saat konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Selasa (17/9/2019). 

Agus Riansyah menambahkan, pada pengungkapan dari kedua tersangka  RA (28) warga Kota Bengkulu Tim Brantas menyita barang bukti sabu seberat 500 gram. Tersangka RA membawa sabu dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Setelah berhasil mengamankan tersangka RA dihari yang sama tim kembali berhasil menangkap IB (34) warga Kota Bengkulu yang juga merupakan satu jaringan dengan tersangka sebelumnya.

“Keduanya ini jaringan yang sama, mereka ditangkap karena kedapatan membawa benda haram sabu yang disimpan dalam tas sandang," pungkas Agus.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika  pasal 114 ayat 2 jucto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 111 ayat 1 jucto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (D'jenong)

Berita Terkait