Tersangka (jongkok diborgol) saat diamankan
Klikwarta.com, Oku Timur - Jajaran Anggota personel unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, berhasil mengamankan Satu dari Dua orang tersangka pelaku tindak pidana kriminal kejahatan pencurian serta pemberatan, Rabu (29/03/2023).
Tersangka pelaku Romandi (24) berhasil diamankan di kediamannya, tepatnya di Desa Suka Negeri, kecamatan Semendawai Barat, kabupaten Oku Timur. Sementara satu rekannya (juga warga setempat), berhasil kabur yang sekarang dalam pencarian dan pengejaran petugas alias DPO.
Kapolres Oku Timur,AKBP Dwi Agung Setyono,S.i.K.,M.H., didampingi Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso,S.H.,melalui kasi Humas,AKP.H.Edi Arianto,S.H., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologis awal kejadian, yang mana kedua tersangka pelaku melancarkan aksi kejahatannya pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 02.00 wib dengan cara salah satu dari tersangka menutup wajahnya mengunakan sarung dan rekannya tidak memakai penutup wajah.
"Tersangka pelaku yang berhasil diamankan dengan peran mengawasi sekitar lokasi dan rekannya (DPO), beraksi dengan cara membuka pintu tralis warung milik korban Himsar (37), warga setempat. Lalu tersangka pelaku masuk kedalam warung mengambil toples yang berisikan uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah dan keduannya kabur meninggalkan lokasi", ungkapnya.
Lanjutnya lagi, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Cempaka yang langsung ke TKP memeriksa, mengecek dan berkat adanya CCTV yang terpasang di rumah korban Identitas kedua tersangka dapat diketahui. Kemudian pada hari Selasa 28 Maret 2023, sekira pukul 05.30 wib, Anggota berhasil mengamankan satu tersangka pelaku ditempat kediamannya beserta Barang Bukti satu lembar kain sarung yang diduga untuk melancarkan aksinya dan bukti rekaman CCTV, sedangkan satu rekannya sekarang dalam pencarian Anggota alias DPO.
(Pewarta: Aliwardana)








