Polda Bengkulu Siap Hadapi Praperadilan Status Tersangka Husni Thamrin

Senin, 17/09/2018 - 01:21
Praperadilan ilustrasi

Praperadilan ilustrasi

Klikwarta.com - Menanggapi praperadilan yang diajukan Ketua DRPD Kabupaten Seluma Husni Thamrin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH., M.Hum melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH mengatakan siap menghadapinya. 

"Tidak ada masalah kalau tersangka mengajukan langkah hukum lainnya terkait status tersangkanya, karena itu hak setiap warga negara Indonesia," katanya dilansir Tribratanewsbengkulu.com.

Ahmad Tarmizi mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut menurutnya sudah memenuhi Standar Operasional yang ada, sehingga pihaknya akan sangat siap dalam menghadapi pra peradilan yang diajukan tersangka.

"Ya silahkan saja, yang jelas kita menetapkan jadi tersangka sesuai dua alat bukti yang sudah tercukupi,” tutupnya.

Sebelumnya, Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais, Kamis (13/9/2018). Gugatan praperadilan diajukan karena Husni Thamrin beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. 

Diketahui, Husni Thamrin ditetapkan menjadi tersangka oleh  Polda Bengkulu sejak Jumat 24 Agustus 2018 lalu atas kasus dugaan korupsi pada proyek kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma tahun 2013. 

Dalam kasus itu, Polda Bengkulu telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka telah menjalani vonis oleh pengadilan atas kasus itu.

Berdasarkan audit BPKP, proyek pembangunan jalan Nanti Agung - Dusun Baru, negara dirugikan Rp 444 juta. Adapun nilai proyek sebesar Rp 1,2 miliar.  (*)

Berita Terkait