Pelaku Sepesialis Curas, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Jumat, 26/05/2023 - 17:09
Kedua pelaku penjambretan berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kedua pelaku penjambretan berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Klikwarta.com, Tulungagung - Dua orang pelaku spesialis Curas dengan inisial AS, Laki-laki, 47 tahun Desa Sumbersuko Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan MH, Laki-laki, 37 tahun Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan / menjambret terhadap korban inisial SA, perempuan, 59 tahun yang beralamat Sumbergempol Tulungagung dan inisial WK, perempuan 76 tahun dengan alamat Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, Dua orang pelaku spesialis Curas / jambret dengan inisial AS dan MH.

Pada awalnya korban inisial SA dan WK perempuan pada hari Kamis tanggal 4 dan 18 Mei 2023 telah menjadi korban penjambretan berupa kalung di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol dan di Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut, atas kejadian tersebut kedua korban melaporkan ke Polres Tulungagung.

Setelah mendapatkan laporan dari kedua korban selanjutnya anggota Satrekrim Polres Tulungagung melakukan upaya Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib dirumah masing masing berikut barang buktinya.

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya kedua pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian disertai Kekerasan (CURAS) dengan modus pelaku mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu, kemudian saat korban lengah pelaku mengambil kalung emas yang dipakai korban dengan secara paksa.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 160 warna Hitam dengan No. Pol N 3625 EDQ, 2 (dua) buah KTP An kedua pelaku, 17 (tujuh belas ) Plat Nomor Kendaraan yang berbeda. 7 (tujuh) buah Pilox/Cat semprot berbagai warna (untuk mengecat kendaraan/helm setelah digunakan di TKP agar tidak di kenali) 2 (dua) buah Jaket warna hitam dan abu-abu 1 (satu) buah celana pendek warna Krem 2 (dua) pasang alas kaki warna hijau dan coklat 2 (dua) buah Helm merk INK warna Pink dan Hitam 2 (dua) lembar stiker warna hitam (untuk memodifikasi/merubah angka pada Plat Kendaraan) 1 (satu) buah bekas potongan stiker warna merah. 1 (satu) buah penggaris panjang 50 cm. 2 (dua) buah Obeng 1 (satu) buah Tang. 1 (satu) buah Cutter warna hijau.2 (dua) buah kunci/ring shock ukuran 14 dan 17.

"Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung, dan atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan Pasal 365 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkasnya.

(Kontributor : TOP)

Berita Terkait