Kejati Tunggu Itikad Baik Penerima Aliran Dana Proyek Enggano

Kamis, 27/07/2017 - 23:04
Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH

Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH

Klikwarta.com - Kasus dugaan korupsi pada proyek jalan lapen di Pulau Enggano, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2016 terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH mengatakan pihak Kejati Bengkulu masih akan menunggu itikad baik dari penerima aliran dana dari Proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano tersebut untuk mengembalikan uang. 

"Kami masih akan menunggu itikad baik dari para penerima aliran dana untuk mengembalikan uang," katanya, Kamis (27/07/2017).

Dikatakannya, hingga saat ini sudah ada dua orang telah mengembalikan uang yakni Zulkifli Lubis (pokja) dan Tamimi (ketua lelang). Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh ketua tim penyidik Adi Nuryadin Sucipto. Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening BRI non bunga.

Ditanya terkait para calon tersangka, Ahmad Fuadi menjelaskan bahwa hal itu belum bisa diekspos. 

"Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut," jelasnya. 

Kasus yang menelan anggaran 17,5 miliar ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 7,1 miliar. Kepada para penerima aliran dana diimbau untuk mengembalikan uang. 

Berita Terkait