DFG (18) asal Lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, pengedar Pil double L
Klikwarta.com, Tulungagung - Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung gencar lakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung. Terbaru, anggota Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pemuda, DFG (18) asal Lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku ditangkap petugas saat berada di warkop Pajero wilayah Desa/Kecamatan Ngunut pada Rabu (02/03/2022) malam, sekira pukul 20:00 WIB," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Kamis (03/03/2022) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil doubel L di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut. Kemudian oleh petugas, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pelaku tak dapat mengelak karena petugas mendapati Barang Bukti pil dobel L dalam penguasaan pelaku. Sehingga pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut", ujar Iptu Nenny.
Barang bukti yang diamankan berupa 99 butir pil double L dalam plastik klip, 6 butir pil double L dalam plastik klip, 1 unit HP merk Relme warna putih dan uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan pil double L.
"Saat ini pelaku menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Ia dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", pungkas Iptu Nenny.
Pewarta : Cristian








