Terduga Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Sumsel - Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan Polres Ogan Kemering Ilir (OKI), berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan pencurian dengan modus menjual barang hasil curian lewat akun Facebook.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Air Sugihan, Ipda M. Indra Gunawan di dampingi Kasubbag Humas Polres OKi, Iptu Ganda Manik menerangkan, tersangka pelaku diketahui melalui akun Facebooknya menawarkanhasil kejahatannya.
Kronologis kejadian bermula Selasa (24/04/2021) sekira pukul 20,00 WIB, pelakaku melakukan pencurian di TKP di Desa Srijaya Baru jalur 25 Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Pada saat itu, korban Jumadi sedang pergi kemasjid terdekat untuk salat. Setelah selesai korban pulang kerumahnya dan mendapati pintu cendela rumahnya sudah terbuka dan rusak, korban curiga dan memeriksa kedalam rumahnya dan didapati uang tunai sebesar Rp. 1,5 Juta di dalam kamarnya sudah hilang.
"Selain uang, ia juga kehilangan berupa 1, (satu) unit HP type J5 Pro dan 1(satu) unit laptop merk Lennovo sudah hilang", jelasnya.
Akibat kejadian yang di alami korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta, kemudian korban langsung datang melapor ke kantor Polsek Air Sugihan untuk di tindak lanjuti.
Berbekal laporan korban petugas langsung menyelidiki permasalahan tersebut,hingga informasi yang akurat dan tepat di dapati identitas tersangka pelaku yang mau menjual barang tersebut lewat Facebook.
Anggota Tim Macan Komering Polres OKI, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Air Sugihan mencari keberadaan dan menangkap tersangka pelaku yang sedang berada di rumahnya pada, Kamis (29/04/2021), sekira pukul 04,00 WIB.
"Pelaku berhasil di tangkap yang mengaku bernama EP (21) warga Desa Mukti Jaya dusun III RT10/ RE 05, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, berikut barang bukti berupa 1 ( satu) buah besi Dodos ukuran 2m yang di duga di gunakan untuk melakukan kejahatannya,1 (satu) buah HP, Laptop beserta Chargernya, Mouse dan alasnya dan 1( satu) kantong plastik bertuliskan BRI ,kini di amankan di kantor Polsek Air Sugihan Polres OKI, guna untuk penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








