DPRD Raja Ampat Menetapkan dan Mengesahkan LKPJ Bupati Raja Ampat TA 2019

Selasa, 14/07/2020 - 21:25
DPRD Raja Ampat Menetapkan dan Mengesahkan LKPJ Bupati Raja Ampat TA 2019

DPRD Raja Ampat Menetapkan dan Mengesahkan LKPJ Bupati Raja Ampat TA 2019

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Raja Ampat melaksanakan Penetapan dan pengesahan sidang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Raja Ampat Ampat di Jl. Moh. Saleh Taesa, Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai, Selasa (14/07/2020).

Rapat paripurna yang digelar ini merupakan masa sidang pertama pleno ke- V dengan agenda penutupan sidang istimewa LKPJ Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2019.

Penetapan dan pengesahan LKPJ ini dipimpin Ketua DPRD Raja Ampat Abdul Wahab Warwey dan didampingi  langsung oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati SE,  serta turut hadir, Forkopimda, Anggota DPRD, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan instansi vertikal lainnya.

N

Dalam sambutannya, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati SE Menyampaikan,  APBD disusun dan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Penyampaian APBD yang dimulai dari penyusunan rencana kerja tahunan sampai dengan pertanggung jawaban dilakukan melalui siklus dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah" terangnya.

Bupati AFU juga mengajak kepada semua elemen agar dapat meningkatkan kinerja dan transparansi serta Akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaanya.

“Semua ini dalam rangka pemenuhan cita-cita kita bersama yaitu terbentuknya suatu aparatur pemerintah yang bersih tertib dan berwibawa agar dapat mengantarkan masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera”, cetusnya.

"Maka saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ketua DPRD dan seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat yang telah giat dan secara cermat serta teliti melakukan pembahasan dan dialog terkait LKPJ tahun anggaran 2019, dan mari kita teruslah berlangkah bersama, bergandengan tangan dalam membangun Raja Ampat kedepan yang semakin maju” tandas Bupati AFU.

Tambahnya, LKPJ dari tahun ke tahun sebagaimana merupakan suatu mekanisme maupun kewajiban  sebagai Bupati untuk memberikan Laporan kinerja pertanggung jawaban yang sebelumnya LKPJ tersebut telah diaudit oleh institusi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) berkaitan dengan penyerapan dan pelaksanaan  di tahun anggaran 2019.

"Sebagaimana yang dapat kita ketahui bahwa Raja Ampat diberikan dan dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, dalam peyerapan ataupun  pertanggung jawaban (LKPJ) anggaran tahun 2019 diberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan yang ke enam kalinya yang kita dapatkan, dan ini tentunya merupakan keberhasilan antar kerja sama Legeslatif dan Eksekutif," Urai AFU

Lanjutnya, Maka atas kesimpulan dari rekomendasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD merupakan suatu kontribusi terbaik”dan saya pastikan akan kami tindak lanjuti untuk dilaksanakan,"Tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey menerangkan, beberapa waktu lalu komisi-komisi DPRD sesuai tugas dan kewenangannya bersama pihak Eksekutif melakukan pembahasan LKPJ yang tentunya menghasilkan rekomendasi yang perlu di tindaklanjuti untuk mengukur kinerja Pemerintah Daerah dalam menetapkan program kegiatan pembangunan berskala prioritas dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"LKPJ bupati Raja Ampat merupakan indikator kepala daerah untuk mengukur kinerja jajaran pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di berbagai bidang, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang- Undang yang berlaku dan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD" jelasnya

Ketua DPRD juga menambahkan , DPRD hanya memberikan rekomendasi dan catatan sebagai bahan pertimbangan ke pemerintah untuk meningkatkan kinerja.

"Kami selaku pimpinan dan Anggota DPRD Raja Ampat mengucapkan selamat kepada  Bupati dan jajaran pemerintah daerah yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil audit keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK yang ke enam kalinya", Pungkas Ketua DPRD yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Raja Ampat ini.

(Pewarta : Mustajib)

Berita Terkait