Kejar Potensi PAD, Satgas ITR Jember Temukan Tunggakan Pajak Tambang Gunung Sadeng Capai Rp1,6 Miliar

Sabtu, 11/07/2026 - 11:13
Kejar Potensi PAD, Satgas ITR Jember Temukan Tunggakan Pajak Tambang Gunung Sadeng Capai Rp1,6 Miliar

Kejar Potensi PAD, Satgas ITR Jember Temukan Tunggakan Pajak Tambang Gunung Sadeng Capai Rp1,6 Miliar

Klikwarta.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR), inspeksi mendadak dilakukan di kawasan tambang batu kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, terdapat pula perusahaan yang diketahui masih berkaitan dengan persoalan legalitas perizinan.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh potensi penerimaan dari sektor pertambangan dapat dipungut secara optimal.

"Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ada perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak, ada pula yang izin operasionalnya sudah tidak berlaku. Semua temuan ini akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi," ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda, terdapat 21 perusahaan yang pernah melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. Namun, hanya sebagian yang masih memiliki izin aktif. 

Sementara itu, 10 perusahaan tercatat memiliki tunggakan pajak MBLB.

Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar penunggak di antaranya PT Sedaya Berkah Sentosa, PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, serta PT Pertama Mina Sutra Perkasa.

Menurut Arief, salah satu tunggakan terbesar berasal dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa dengan nilai sekitar Rp495 juta untuk kewajiban pajak MBLB periode Februari hingga Juni 2026. Secara keseluruhan, akumulasi tunggakan pajak dari 10 perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dengan nilai tunggakan terbesar dari satu perusahaan mencapai sekitar Rp900 juta.

Bapenda telah meminta seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban pajak agar segera melakukan pelunasan. Langkah tersebut dinilai penting karena penerimaan dari sektor pertambangan menjadi salah satu sumber PAD yang harus dimaksimalkan.

Arief menegaskan, pengawasan Satgas ITR tidak hanya menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap tata ruang dan lingkungan, tetapi juga memastikan setiap perusahaan memberikan kontribusi nyata kepada daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Ia menyebut upaya ini sejalan dengan kebijakan Bupati Jember yang mengedepankan optimalisasi potensi penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

"Kami diarahkan untuk menggali potensi yang selama ini belum optimal. Jadi bukan menaikkan tarif pajak, melainkan memastikan kewajiban yang sudah ada benar-benar dipenuhi," katanya.

Terkait perusahaan yang didapati masih berkaitan dengan izin yang telah berakhir, Satgas ITR akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi berwenang untuk menindaklanjuti aspek perizinannya. 

Sesuai ketentuan, izin eksplorasi memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum kegiatan dapat dilanjutkan.

Dalam sidak tersebut, pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa menyampaikan bahwa izin usaha pertambangannya telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan.

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan dilakukan secara berkala, baik untuk memastikan kepatuhan administrasi maupun meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah. (Maria) 

Berita Terkait