Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto
Klikwarta.com, Surabaya - Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto berharap korban begal, penjambretan, dan perampokan dapat mendapat jaminan pengobatan dari BPJS Kesehatan.
Benjamin menilai, korban begal, penjambretan, dan perampokan termasuk kejadian yang tidak disengaja maupun kecelakaan kerja atau lalu lintas.
"Kalau peristiwa itu tidak direncanakan dan memang accident, dalam arti kecelakaan. Dia (ibu-ibu) lagi baik-baik saja mau pergi ke pasar, kalungnya diambil (dijambret), tasnya dijambret lalu dia jatuh, dia luka atau dia di itu masuk. Seharusnya masuk (tanggungan) BPJS Kesehatan," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, setiap kasus memiliki skema penjaminan yang berbeda. Untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan korban kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu dijamin oleh Jasa Raharja.
"Kalau kecelakaan di perusahaan yang menanggung pertama kali BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kecelakaan lalu lintas yang menanggung pertama kali Jasa Raharja. Kalau non-dua itu, BPJS Kesehatan harus hadir," ujarnya.
Korban begal atau tindak kejahatan lainnya harusnya bisa diklaimkan BPJS Kesehatan. Tentu dengan melihat dahulu apakah peristiwa yang dialami terjadi karena unsur kesengajaan atau merupakan kejadian tidak terduga.
Karena, ada sejumlah kasus yang memiliki ketentuan berbeda, seperti perkelahian yang disengaja, tawuran, maupun tindakan melukai diri sendiri.
"Kalau tawuran atau perkelahian yang memang sengaja dilakukan, itu tentu berbeda. Tapi kalau masyarakat menjadi korban kejahatan dan mengalami luka, BPJS Kesehatan harus memberikan perlindungan," katanya.
Komisi E DPRD Jatim pun mengingatkan BPJS Kesehatan agar tetap mengedepankan fungsi pelayanan publik sebagai program jaminan kesehatan milik pemerintah.
"BPJS ini asuransi pemerintah yang tugasnya melayani masyarakat. Kalau memang kejadiannya tidak terduga dan korban adalah pihak yang dirugikan, maka pengobatannya harus ditanggung," kata Benjamin.
Sekadar diketahui, ada beberapa pengecualian yang tidak bisa dijaminkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 52 Ayat (1) poin (r).
Pengecualian itu meliputi pelayanan medis terkait kasus penganiayaan, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, terorisme, serta tindak pidana lain yang diatur dalam undang-undang.
Akan tetapi, korban tindak pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. (**)








