Pemkot dan BPJS Kesehatan Validasi Data Peserta PBI JK

Rabu, 25/02/2026 - 20:16
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menggelar pertemuan di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Rabu (25/1/2026) /Foto : MC

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menggelar pertemuan di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Rabu (25/1/2026) /Foto : MC

Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menggelar pertemuan di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Rabu (25/1/2026).

Pertemuan ini fokus membahas langkah validasi dan reaktivasi data bagi 15.500 warga Kota Bengkulu yang kepesertaan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) miliknya dinonaktifkan.

Asisten II Setda Kota Bengkulu Sehmi Alnur menegaskan, validasi data sangat penting agar kebijakan yang diambil pemerintah tepat sasaran. la menyoroti fenomena "pemutusan sepihak" yang sering kali baru diketahui warga saat mereka jatuh sakit dan hendak berobat.

"Masalahnya bukan pada warga yang mengerti pendidikan, tapi warga dengan kualitas SDM rendah yang tidak mampu mengorganisir laporannya sendiri. Kami minta kelurahan, puskesmas, dan pihak internal proaktif menjemput bola. Jangan tunggu warga sakit baru ketahuan statusnya nonaktif," ujar Sehmi.

la menambahkan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh warga sesuai cita-cita reformasi.

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Syafruddin Imam Negara menjelaskan, penonaktifan massal ini merupakan bagian dari perbaikan data penerima manfaat. Tercatat ada sekitar 15.500 jiwa di Kota Bengkulu yang saat ini berstatus nonaktif.

"Ada beberapa faktor penyebab, mulai dari perubahan tingkat kesejahteraan (desil) hingga adanya anggota keluarga yang sudah bekerja. Namun, status ini bisa diaktifkan kembali mengikuti regulasi SK Keputusan Kementerian Sosial," jelas Syafruddin.

Syafruddin juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan (Faskes) dan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai mekanisme reaktivasi.

Hal ini sejalan dengan amanat DPR RI agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terhambat saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Bagi masyarakat yang terdampak, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui koordinasi dengan stakeholder terkait guna memastikan hak mendapatkan pelayanan kesehatan tetap terpenuhi. (**)

Berita Terkait