Konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (4/11/2025), terkait penangkapan empat pelaku kasus curanmor di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar – Jajaran Polres Karanganyar berhasil membekuk empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam serangkaian pengungkapan kasus. Para pelaku beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Karanganyar, dengan total tujuh unit sepeda motor curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (4/11/2025), menjelaskan bahwa empat tersangka ini tidak beraksi dalam satu jaringan, kecuali dua orang di antaranya.
PJS alias Bejo (33), warga Jenggrik, Gayamdompo, Karanganyar, ditangkap karena mencuri Honda Vario AD 5128 ZT milik tetangganya, Mulyono, pada 26 Oktober 2025 malam. Pelaku leluasa masuk ke rumah korban yang tidak dikunci dan mengambil kunci motor di kamar saat korban sedang tidur.
P alias W (40), warga Bandardawung, Tawangmangu, mencuri Honda Vario AD 5640 AUF milik RDA (40) di area Pasar Jumapolo pada 5 Oktober 2025. P mencuri kunci motor di dalam warung makan milik korban saat pemiliknya keluar mengantar pesanan minuman.
Dua tersangka lainnya, KP (29) warga Tangen, Sragen, dan JY (29) warga Sambungmacan, Sragen, beraksi bersama-sama di Kecamatan Tawangmangu pada 22 Oktober 2025.
Mereka pertama kali mencuri Yamaha Aerox AD 3411 AVF milik Bintang Ajimas, yang diparkir di depan rumah tanpa dikunci setang. Setelah itu, dalam perjalanan mereka kembali mencuri Honda Vario AD 4306 QF milik Suparmo, yang juga diparkir di samping rumah tanpa dikunci setang.
Penangkapan KP dan JY juga menguak fakta bahwa keduanya diduga kerap beraksi di Karanganyar. Polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor curian dari kedua tersangka, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMax berplat merah AD 9901 HF. Motor dinas tersebut diketahui milik Kepala Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Suhardi, yang sempat hilang dicuri beberapa waktu lalu.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tegas AKP Wikan.
Polres Karanganyar saat ini masih terus mendalami penyelidikan, khususnya untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan sindikat curanmor yang lebih besar, serta menelusuri pihak penadah barang curian dari para pelaku.
Pewarta : Kacuk Legowo








