Anggota Satreskrim Polres Karanganyar mengecek lokasi kandang Kelompok Ternak Maju Terus guna proses penyidikan kasus dugaan korupsi 20 sapi bantuan Kementerian Pertanian.
Klikwarta.com, Karanganyar - TM (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
TM merekayasa pembentukan Kelompok Ternak Maju Terus juga merekayasa proposal pengajuan bantuan untuk mendapatkan 20 ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan rekayasa yang dilakukan oleh TM.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dengan perbuatan pelaku. Pada 13 November 2024, proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka TM masih berjalan," terang AKP Bondan, Kamis (24/4/2025).
Bondan menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka TM yaitu dengan merekayasa dokumen legalitas supaya seolah-olah Kelompok Ternak Maju Terus aktif sejak tahun 2016. Sedangkan kenyataannya, kelompok ternak tersebut dibuat hanya untuk mendapatkan bantuan 20 ekor sapi pada tahun 2021.
Saat dilakukan verifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL), TM tidak menyampaikan kepada tim verifikasi, bahwa 9 dari 10 anggota Kelompok Ternak Maju Terus sudah mengundurkan diri. Hingga kemudian, kelompok ternak itu dinyatakan lolos serta layak menerima bantuan.
"Setelah menerima bantuan sapi, tersangka TM menjual 11 ekor sapi dan menyewakan tujuh ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian. Sedangkan 2 ekor sapi mati karena tidak dirawat," jelasnya.
AKP Bondan menambahkan, dalam proses penyidikan ini, pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat dan bukti transaksi jual-beli sapi.
"Tindakan tersangka TM ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 269,5 juta. Tersangka dijerat primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Pewarta : Kacuk Legowo








