Monev Penerapan Manajemen Risiko dan Reformasi Birokrasi di Rutan Kelas IIB Serang

Kamis, 14/07/2022 - 15:11
Monev di Rutan Kelas II B Serang

Monev di Rutan Kelas II B Serang

Klikwarta.com, Serang – Dipimpin Kepala Subbidang Program dan Pelaporan (Esy Saidah Syam), Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Banten melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko dan Reformasi Birokrasi pada Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (14/07).

Disampaikan Esy Saidah, kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko dan Reformasi Birokrasi dilakukan sebagai tindak lanjut dalam menerapkan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

Adapun, monitoring dan evaluasi pada Manajemen Resiko berfokus terhadap dokumen Manajemen risiko, diantaranya Kertas kerja Manajemen Risiko pada Satuan Kerja, Pelaksanaan dan penerapan Manajemen Risiko serta Kepatuhan pelaporan terkait dokumen manajemen risiko.

Tim monitoring pun turut memberikan rekomendasi dalam sebagai perbaikan penerapan manajemen risiko, yaitu Menetapkan secara spesifik dan terukur kegiatan dan output pengendalian risiko yang telah disusun serta mampu dalam menangani/ mengurangi risiko yang telah diidentifikasi pada Rencana Aksi Penanganan Risiko Tahun 2022 Satker, Menyusun dokumen Manajemen Risiko atas peristiwa Force Majeur (Bencana Alam, Kebakaran, Kerusuhan, dll) pada Satuan Kerja.

“Selain itu, sebaliknya satuan kerja Melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi risiko secara berkala oleh pimpinan, Mengupdate daftar risiko berdasarkan hasil evaluasi dan diuraikan hasil penanganan risiko pada dokumen Laporan Pengendalian Risiko secara berkala setiap triwulan dan Laporan SPIP Triwulan Satuan Kerja,” ujar Tim Monev Kemenkumham Banten.

Dan rekomendasi terakhir yang diberikan adalah satuan kerja seharusnya Menyusun seluruh dokumen Pelaporan tentang Manajemen Risiko diantaranya Laporan Rencana Aksi Penanganan Risiko (Triwulan I), Laporan Pengendalian Risiko (Setiap Triwulan) Tahun 2022 sesuai Permenkumham No.5 Tahun 2018 dan Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang manajemen risiko guna mendukung keberhasilan penerapan manajemen risiko dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan pada Satuan Kerja.

Sementara terkait Reformasi dan Birokrasi, monev difokuskan pada Pemenuhan data dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT-RB), Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Periode Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2022, Pemanfaatan Aplikasi e-LAPOR, SIPIDU dan SIPPN serta Pengisian Survei Mandiri Berbasis Elektronik IPK dan IKM Balitbangkumham serta turut memberikan rekomendasi dan saran perbaikan yang harus dilakukan Rutan Kelas IIB Serang (Humas Kemenkumham Banten)

(Kontributor : Safarudin)

Berita Terkait