Komisi I DPRD Trenggalek, Desak Pemda Minimalisir Penggunaan Plt

Senin, 02/03/2026 - 16:19
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir Hamid.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir Hamid.

Klikwarta.com, Trenggalek - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mendesak Pemerintah Daerah meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan.

Hal ini dilakukan, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, jika ini dibiarkan pengisian pejabat definitif terus berlarut-larut, kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM)," tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan," ungkapnya, Senin (2/3/2026).

Pihaknya menambahkan," Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat," imbuhnya.

Selanjutnya pihaknya sangat menyayangkan banyaknya posisi strategis yang hingga kini masih mengandalkan Plt, fenomena ini seharusnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lebih proaktif menyiapkan serta menempatkan pejabat yang kompeten di bidangnya.

Kekosongan ini tersebar mulai dari tingkat dinas, badan, hingga asisten di lingkup sekretariat daerah. "Hingga sekarang ada kekosongan di beberapa OPD dan Badan. Termasuk yang terbaru di bulan Maret 2026 ini, Dinas Pendidikan juga kosong karena pejabat definitifnya purna tugas," jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan inventarisasi Komisi I, jumlah jabatan yang diisi Plt saat ini hampir menyentuh angka separuh dari total OPD yang ada di Trenggalek. Pihaknya mengingatkan bahwa status Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat krusial, terutama jika merujuk pada regulasi mengenai tata kelola keuangan negara.

"Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini bisa menjadi problematik dalam merealisasikan sebuah program pembangunan di lapangan," cetusnya.


Menurutnya keterbatasan wewenang tersebut dinilai bakal menyandera kecepatan eksekusi program-program kerja bupati yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, ia meminta BKPSDM untuk segera mengajukan pengisian jabatan ke jenjang yang lebih tinggi atau menempuh mekanisme lain yang sah secara aturan.

"BKPSDM harus lebih proaktif melakukan pengajuan. Jika memang ada kendala persetujuan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh agar pelayanan publik tidak tersandera," pungkasnya. (ADV/Mar'atus)

Berita Terkait