Ketua Komisi I DPRD Trenggalek: 'Perbub Belum Rampung TPP Belum Bisa Dicairkan'

Selasa, 22/02/2022 - 19:54
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin

Klikwarta.com, Trenggalek - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menyebut, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) belum bisa diterimakan atau dicairkan karena Peraturan Bupati (Perbub) sebagai dasar hukum pencairan TPP sampai sekarang belum rampung. 

Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama eksekutif, guna membahas persiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di ruang aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (22/2/2022).

Pada Rapat kerja kali ini, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mengundang mitra kerja, yaitu camat dapil 3 dan 4 Kabupaten Trenggalek, Asisten I Sekretariat daerah dan Bapedalitbang.

Untuk penyerapan anggaran di salah satu Kecamatan yang di undang sampai bulan ini masih sekitar tujuh persen (7%) belum termasuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai belum bisa dicairkan dikarenakan perbub sebagai dasar hukum belum jadi sehingga menyebabkan TPP belum bisa diterimakan", tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin.

Alwi menyampaikan", dari hasil rapat kerja ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan namun dukungan anggaran belum ada sehingga OPD Kecamatan mencari dana talangan agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan, contohnya kegiatan Musrenbang".

Kemudian, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, juga belum bisa memberikan penajaman terkait kegiatan yang sudah dilakukan. Sebab dukungan anggaran belum ada.

"Hasil evaluasi rapat kerja hari ini, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek memberikan masukan agar ke depan permasalahan - permasalahan kegiatan yang dukungan anggarannya belum ada namun sudah di laksanakan seperti ini, tidak akan terjadi lagi", tandas Alwi.

Pewarta : Hardi Rangga

Berita Terkait