Forum Sinkronisasi Tata Kelola Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang CAT BKPSDM, Kamis (11/6)
Klikwarta.com, Tanjungpinang - Banyaknya aplikasi di lingkungan pemerintahan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Yang dibutuhkan masyarakat bukan tambahan aplikasi baru, melainkan layanan digital yang terintegrasi, mudah diakses, dan mampu mempercepat proses pelayanan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, saat membuka Forum Sinkronisasi Tata Kelola Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang CAT BKPSDM, Kamis (11/6).
Menurut Teguh, pemerintah daerah perlu mengubah cara pandang terhadap digitalisasi. Fokus utamanya bukan menambah jumlah aplikasi, melainkan memastikan layanan yang tersedia dapat saling terhubung dan dimanfaatkan secara optimal.
“Yang dibutuhkan bukan banyak aplikasi, tetapi aplikasi yang terintegrasi dan mampu menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat. Tujuan digitalisasi adalah memudahkan layanan, bukan menambah kerumitan,” ujarnya.
Pemerintah pusat, lanjutnya, terus mendorong penerapan layanan digital terpadu atau single window. Karena itu, perangkat daerah perlu memaksimalkan sistem yang telah tersedia daripada terus mengembangkan aplikasi baru yang berdiri sendiri dan tidak terhubung dengan sistem lainnya.
Aplikasi yang tidak terintegrasi berpotensi melahirkan silo data, menghambat pertukaran informasi antarinstansi, serta menambah beban pengelolaan dan anggaran pemerintah.
“Jangan banyak aplikasi, tetapi tidak terintegrasi. Maksimalkan aplikasi yang sudah ada. Aplikasi dibuat untuk memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan masyarakat,” katanya.
Teguh menjelaskan, transformasi digital saat ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai layanan pemerintahan kini dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, salah satunya melalui pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE).Melalui TTE, sejumlah proses administrasi yang sebelumnya mengharuskan pertemuan langsung kini dapat diselesaikan secara digital tanpa mengurangi keabsahan dokumen.
Namun, di balik kemudahan tersebut, penggunaan teknologi digital juga membawa tantangan baru. Ancaman kebocoran data, serangan ransomware, hingga peretasan sistem menjadi risiko yang harus diantisipasi sejak awal.
Karena itu, keamanan informasi tidak dapat lagi diposisikan sebagai pelengkap yang baru diperhatikan setelah insiden terjadi. Pengamanan harus menjadi bagian dari perencanaan dan pembangunan sistem elektronik sejak awal.
“Ketika layanan didigitalisasi, keamanan siber harus dipersiapkan pada saat yang sama. Jangan menunggu terjadi insiden baru bergerak,” ujar Teguh.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemko Tanjungpinang adalah memperkuat pemanfaatan sertifikat elektronik untuk mendukung layanan pemerintahan digital. Selain mendukung layanan tanpa kertas, sertifikat elektronik menjamin keaslian, integritas, dan keabsahan dokumen elektronik pemerintah.
Seiring berkembangnya layanan digital, Diskominfo juga melakukan pendataan dan kategorisasi sistem elektronik yang digunakan perangkat daerah. Langkah ini diperlukan karena jumlah aplikasi dan aset informasi pemerintah terus bertambah, sementara sumber daya dan anggaran pengamanan memiliki keterbatasan.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan sistem yang perlu diprioritaskan dalam pengamanan sehingga penggunaan anggaran dan sumber daya menjadi lebih efektif. Cara ini juga membantu pemerintah melakukan audit keamanan dan mitigasi risiko secara lebih tepat sasaran.
Teguh berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam membangun tata kelola digital yang terintegrasi sekaligus memperkuat keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Keamanan siber tidak mungkin dijalankan oleh satu OPD saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pengelola sistem dan aset informasi agar ruang digital Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin aman dan terpercaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Tanjungpinang, Ririn Noviana, mengatakan forum ini digelar untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait tata kelola sertifikat elektronik, keamanan informasi, serta penyelenggaraan SPBE.
“Selain sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik dan TTE, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk pendataan dan kategorisasi sistem elektronik yang digunakan OPD, BLUD, kecamatan, dan kelurahan melalui aplikasi SIPA,” ujarnya.
Kegiatan diikuti 84 peserta yang terdiri atas pengelola administrasi, pengelola teknologi informasi, pranata komputer, serta administrator aplikasi dari perangkat daerah, BLUD, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (**)








